
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) kembali menggelar aksi di Kota Medan, Senin (25/8), menuntut penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadispora Sumut, BS, dan sejumlah kasus lainnya.
Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menyampaikan keprihatinan atas maraknya dugaan praktik korupsi dan lemahnya penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kami menegaskan bahwa sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Gerbrak dalam mendorong penegakan supremasi hukum serta pemberantasan korupsi di negeri ini,” tegas Ariswan.
Tuntutan utama Gerbrak meliputi pemeriksaan terhadap BS terkait temuan BPK RI senilai Rp1,7 miliar, permintaan bukti pengembalian kerugian negara pada sepuluh proyek konstruksi Dispora Sumut, desakan pembukaan kembali kasus suap DPRD Sumut periode 2009–2014, evaluasi Sekretaris Daerah Batubara terkait dugaan gratifikasi, hingga penegakan hukum atas temuan BPK RI terkait kelebihan bayar insentif pemungutan pajak daerah dan proyek infrastruktur yang diduga merugikan negara lebih dari Rp7 miliar.
Selain itu, Gerbrak juga menuntut kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana persekusi terhadap Koordinator Gerbrak, Saharuddin, yang telah dilaporkan pada 22 Agustus 2025.

Di Kejati Sumut, perwakilan jaksa meminta Gerbrak mengajukan surat resmi agar tuntutan dapat segera diproses. Di Dispora Sumut, Sekretaris Ismail menunjukkan bukti pengembalian kerugian negara, namun enggan memperbolehkan dokumentasi.
Sedangkan di Polda Sumut, Ipda Tri Nova berjanji menindaklanjuti laporan terkait LHP BPK RI mengenai proyek di Disporasu dan dugaan persekusi terhadap Saharuddin.

Saharuddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut. “Aksi ini akan terus berlanjut, bahkan akan kami bawa kembali ke lembaga penegak hukum di Jakarta. Kami tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang sebelumnya yang digelar pada 30 Juni 2025 di Jakarta, serta pada 12 Agustus 2025 di depan BPK RI Perwakilan Sumut, DPRD Sumut, dan Kejati Sumut.
Ariswan menyampaikan sikap tegas Gerbrak, “Apabila tuntutan ini diabaikan, maka Gerbrak akan terus melakukan aksi-aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.”
Sementara BS yang coba dikonfirmasi terkait aksi serpa Gerbrak pada 31 Juli lalu, hingga kini belum merespon chat whatsApp Waspada.id. (id03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.