GAM-SU Menilai PT ANJA Belum Lunasi Ganti Rugi Tanah Ulayat Huristak

10 hours ago 4
Sumut

GAM-SU Menilai PT ANJA Belum Lunasi Ganti Rugi Tanah Ulayat Huristak GAM-SU kembali menggelar aksi unjuk rasa ke-4 meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan tanah Ulayat Huristak, di Kantor besar PT ANJA Desa Simangambat Kec. Simangambat Kab. Padanglawas Utara (Paluta), Rabu (7/5). (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PALAS (Waspada): Aktifis Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gabungan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM-SU) menilai PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) Binanga belum sepenuhnya melakukan pelunasan ganti rugi lahan tanah Ulayat Huristak seluas 4.805 hektar.

Hal itu disampaikan mahasiswa pada aksi unjuk rasa ke-4 di Kantor besar PT ANJA Desa Simangambat Kec. Simangambat Kab. Padanglawas Utara (Paluta), Rabu (7/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Koordinator aksi GAM-SU, Ali Muksin Hasibuan, kepada Waspada mengatakan pihaknya sangat kecewa atas sikap perusahaan yang tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pelunasan ganti rugi lahan tersebut.

“Kalau memang sudah diganti rugi semuanya, apa salahnya ditunjukkan. Kami tidak ingin memiliki hanya pembuktian dari perusahaan bahwa benar telah diganti rugi,” ucap Ali Muksin Hasibuan.

Katanya, permintaan bukti-bukti pelunasan itu sebelumnya juga telah dua kali mereka minta melalui surat resmi ke kantor PT ANJA di Medan dan hingga 4 kali melakukan aksi unjuk rasa.

“Aksi ke 4 ini, General Manager PT ANJA Dadi Supriadi juga menolak menunjukkan bukti pelunasan dengan dalih dokumen itu adalah rahasia dan hanya bersedia menunjukkan apabila di pengadilan. Kan aneh, ini demi kepentingan publik masa tidak bisa ditunjukkan dan bilang rahasia,” ucap Ali Muksin.

Ia mengatakan, semakin tidak perusahaan mau menunjukkan bukti pelunasan ganti rugi tersebut. Semakin kuat dugaan mahasiswa belum dilakukan ganti rugi dan juga mereka menduga kuat dalam pengurusan HGU PT ANJA tidak beres.

“Semakin perusahaan menutup-nutupi semakin semangat kami dalam aksi perjuangan ini,” tegas Ali Muksin Hasibuan.

Koordinator Lapangan GAM-SU, Ahmad Sayuti Nasution menambahkan, dalam selebaran tuntutan aksi mereka sama dengan sebelumnya. PP GAM-SU juga menekankan kepada PT ANJ supaya melaksanakan PP tentang daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut sebagaimana seharusnya.

Asisten Manager CID PT ANJ, Yudi Hermana, kepada Waspada, melalui seluler mengatakan, jawaban ataupun tanggapan perusahaan sama dengan sebelumnya berhubung dalam tuntunan aksi mahasiswa pun sama.

Dimana, ANJA telah memiliki izin resmi pengelolaan lahan HGU dari badan pertanahan nasional (BPN) dan perusahaan memiliki komitmen untuk menjadikan kawasan DAS sebagai area konservasi. Kegiatan penanaman kembali pohon di tepi, sejalan dengan program penanaman kembali (replanting) perusahaan yang direncanakan akan selesai pada 2030.

“Jadi, izin HGU perusahaan tidak akan diterbitkan jika proses pembayaran ganti rugi lahan belum diselesaikan,” ucap Yudi Hermana. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |