
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kg sebesar Rp19.000 per tabung.
“HET tersebut berdasarkan putusan Bupati Aceh Tenggara nomor:510/197/2025,” kata Kepala Disdagperinaker Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, kepada Waspada.id, melalui sambungan selulernya, Jumat (11/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Disdagperinaker dan camat akan mengawasi pelaksanaan keputusan ini di masing-masing kecamatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kemudian kepada pengusaha pangkalan dan pengecer wajib menempelkan pemberitahuan HET agar diketahui konsumen.
Sedangkan Keputusan Bupati nomor 510/04, 10 Januari 2025, tentang HET elpiji 3 kg sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.