
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id). Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di aliran Sungai Lembah Sari, perbatasan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), memicu keresahan warga.
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Sergai, dan Pemkab Deliserdang menutup dan menindak tegas kegiatan pengerukan batu serta pasir yang menggunakan alat berat.
Warga Dusun IV Lembah Sari, Desa Kotari Baru, menyebut aktivitas penambangan berlangsung sejak pukul 04.00 pagi hingga menjelang siang. Material berupa batu besar, batu koral, hingga pasir diangkut excavator lalu ditimbun dan disaring di seberang sungai.
“Suara bising dan getaran terasa hingga ke rumah warga. Dampaknya, seluruh sumur kering dan sungai tak lagi berair,” ungkap NP, 44, warga setempat kepada Waspada.id. Jumat (19/9).
NP menyebutkan aktivitas mereka sempat tutup selama 7 bulan lalu. Namun, 2 bulan belakangan ini kembali beraktivitas., sedikitnya tiga unit excavator beroperasi di lokasi. Getaran alat berat diduga menyebabkan abrasi dan kerusakan infrastruktur.
“Bronjong penahan sungai roboh, situs sejarah Batu Menangis ambrol, dan fondasi Jembatan Paku miring. Jika dibiarkan, jembatan bisa ambruk sewaktu banjir,” tegasnya.
AN, 45, ibu rumah tangga warga setempat menambahkan, selain kerusakan lingkungan, masyarakat khawatir tambang ilegal mengancam keselamatan. Air sumur yang selama ini menjadi sumber kehidupan sudah hilang akibat penurunan permukaan sungai.
“Kami meminta galian C ditutup total. Jangan ada lagi tambang ilegal di sekitar pemukiman,” desak warga.
Masyarakat menduga alat berat yang melakukan pengerukan material di sungai lembah sari tersebut milik mantan anggota Dewan inisial EP.
Di sisi lain Kepala Desa Kotari Baru, Zulkifli, membenarkan adanya dugaan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Camat Galang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, menyatakan pihaknya akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Tahun lalu sudah pernah ditindak, tapi mereka masih bermain kucing-kucingan. Kali ini akan kami dokumentasikan lengkap agar dapat ditindak tegas,” ucapnya dikonfirmasi Waspada.id Jumat sore (19/9).
Ia menegaskan kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk tambang galian C di wilayah tersebut.
“Kalau mereka tetap beroperasi, kami akan surati pemerintah kabupaten agar segera ditindak sesuai aturan,” tegas Budi Pane.
Dengan kondisi ini, warga berharap pemerintah benar-benar hadir menutup tambang galian C ilegal yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta mengancam infrastruktur vital di perbatasan Sergai–Deliserdang.(id31/bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.