DPW LKPK Sumut Dukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Penyelenggaraan Haji

1 month ago 18
Medan

13 Agustus 202513 Agustus 2025

DPW LKPK Sumut Dukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Penyelenggaraan Haji Dewan Pembina DPW Sumut LKPK, Sabarudin Daulay SH.MH.C.Md. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Sumatera Utara, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2024 maupun tahun 2025.

Hal ini disampaikan Dewan Pembina DPW Sumut LKPK, Sabarudin Daulay SH.MH.C.Md, Rabu (13/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam keterangannya, Sabarudin menyebutkan apa yang dilakukan KPK terhadap kinerja Kementerian Agama RI Bidang Haji sangat tepat. Dan hal ini sesungguhnya sangat dinantikan masyarakat, terutama yang sudah mendaftar haji dengan biaya setoran awal 25 juta lima ratus ribu rupiah. Bahkan sudah terkumpul hingga trilyunan.

Maka sangat tepat, jika akhirnya KPK mempertanyakan kinerja Kemenag yang mengurusi masalah haji kepada Menteri yang menjabat pada masanya.

“Menurut saya bukan hanya persoalan kuota jamaah yang diberangkatkan setiap tahun, tetapi bagaimana alur pengelolaan dana haji yang sebenarnya. Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri dan menunggu 10 tahun lebih, harus tau kemana uang yang disimpan digunakan,” ujar Sabarudin.

Jika bicara kuota haji, lanjut Sabarudin pastinya bukan saja terpaku di Kementerian Agama Pusat, tapi bagaimana dengan kuota haji di daerah, apakah sudah sesuai dan tepat sasaran.

“Harapan kita KPK bisa menelusuri kuota itu sampai ke daerah agar transparansi penyelenggaraan haji lebih jelas dan menjadikan alur tepat siapa yang diberangkatkan dan siapa yang belum bisa berangkat sesuai jadwal porsi yang tertera pada masing-masing calon jamaah haji setelah mereka menyetor dana awal sebesar 25 juta lima ratus ribu rupiah,” ungkap Sabarudin.

Hal lain yang dia sampaikan, bagaimana nantinya KPK juga menelusuri dana manfaat dari keuangan jamaah calon haji yang kini mencapai trilyunan.

Dimana bulan Februari 2025 lalu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan kinerja positif sepanjang 2024 kepada Komisi VIII DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satunya ditandai dengan dana kelolaan yang melampaui target yaitu Rp 171,65 triliun.

Tren kenaikan juga terlihat pada pendaftar haji baru pada 2024 yang semula ditarget 385 ribu orang menjadi 398.744 jamaah calon haji. Nilai manfaat juga tumbuh positif dan melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun.

“Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan, yaitu Rp169,95 triliun,” kata Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPKH di Kompleks Parlemen.

“Jika membaca angka di atas, apakah tidak layak setiap calon jamaah memperoleh penghasilan dari uang yang mereka simpan sebelum berangkat? ujarnya.

Sisi lain yang juga diharapkan Sabarudin agar pemerintah dalam hal ini menteri agama, tidak memberi janji muluk-muluk kepada jamaah calon haji saat pelaksanaan haji  saat berlangsung di Tanah Suci.

Ia mengatakan hal ini sekaitan janji Menteri Agama Yaqut Cholil yang berjanji akan menambah air zamzam untuk jamaah haji.

Dalam berita disebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengambil kebijakan untuk menambah air Zamzam yang dibagikan ke jemaah. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan pelepasan keberangkatan jamaah kloter pertama Embarakasi Batam (BTH 01) di Syisyah-Makkah, 3 Juli 2023.

“Faktanya, hingga pemulangan jamaah dari Tanah Suci berakhir, air zamzam yang dijanjikan itu tidak ada. Jamaah pun minta kepastian ke kantor Kemenag daerah berulang kali,” pungkasnya.(Id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |