DPRK Banda Aceh Terima Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024

3 months ago 26
Aceh

DPRK Banda Aceh Terima Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024 Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2024 dalam sidang paripurna digedung DPRK Banda Aceh, Senin (23/06/25). Waspada/T.Mansursyah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada):  DPRK Banda Aceh menerima Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 dari Wali Kota Iliza Saa’duddin Djamal dalam rapat paripurna, Senin (23/6). Penyerahan dokumen tersebut disaksikan Wakil Ketua II DPRK Dr Musriadi dan anggota DPRK lainnya.

Ketua DPRK Irwansyah, ST, menyatakan rapat paripurna ini penting untuk akuntabilitas publik dan pemerintahan yang transparan.  “Rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah bentuk laporan resmi atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama pada awal tahun anggaran lalu,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Irwansyah menambahkan DPRK akan menilai efektivitas program, realisasi anggaran, dan tantangan dalam pelaksanaannya.  “Kami berharap dokumen pertanggungjawaban ini disusun dengan data dan informasi yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. Pembahasan lanjutan oleh alat kelengkapan dewan akan menjadi dasar penting untuk perencanaan APBK tahun berikutnya,” tuturnya.

Wali Kota Iliza Saa’duddin Djamal menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Maka pada hari ini, kami hadir untuk memenuhi amanat konstitusi, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2024 kepada Dewan yang terhormat, sebagai bentuk keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab Pemerintah Kota kepada rakyat,” kata Iliza. 

Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRK, anggota DPRK, Forkopimda, SKPK, camat, dan tamu undangan.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |