
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10).
Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.
“Penyidik memerintahkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjunggusta Medan,” ujar Husairi.
Penyidikan mengungkap bahwa ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan minimal 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari luas lahan yang seharusnya diserahkan.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini masih dalam proses audit dan perhitungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.