Sistem Tata Kelola RS yang Gagal Diprediksi Berdampak pada Penolakan Pasien

3 hours ago 2

Oleh: drg. Tina Arriani, M.Kes., Ph.D., CPPS, CHMC

PENOLAKAN pasien gawat darurat dengan alasan “rumah sakit penuh” semakin sering terjadi di era Universal Health Coverage (UHC). Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang seharusnya menjadi pintu penyelamat nyawa justru berubah menjadi pintu penolakan.

Pasien berputar dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hingga kondisinya memburuk atau meninggal di perjalanan. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan indikator kegagalan sistem rumah sakit dalam mengelola alur pasien (patient flow).

Patient Flow: Isu Keselamatan, Bukan Teknis Operasional

Patient flow adalah pergerakan pasien sejak masuk rumah sakit, mendapatkan pelayanan, hingga keluar dari rumah sakit. Dalam perspektif mutu dan keselamatan pasien, alur ini harus berjalan kontinu, terkoordinasi, dan tepat. Konsep internasional menekankan prinsip Right Care, Right Time, Right Place: pasien memperoleh pelayanan yang sesuai kebutuhan klinis, pada waktu yang tepat, dan di tempat yang tepat.

Ketika prinsip ini gagal, muncul fenomena boarding, batching, dan bottleneck. Boarding terjadi saat pasien rawat inap atau bahkan pasien ICU menunggu berjam-jam di IGD karena tidak ada tempat tidur. Batching muncul ketika pelayanan ditunda menunggu waktu visitek, menunggu jumlah pasien “cukup”, atau menunggu jam kerja tertentu. Bottleneck terjadi pada titik keputusan dokter, hasil laboratorium, radiologi, hingga proses pemulangan pasien yang lamban.

Semua ini bukan kesalahan dokter atau perawat secara individu, melainkan cacat tata kelola sistem rumah sakit. Mitos “rumah sakit penuh berarti untung besar, UGD ramai, karyawan sejahtera, tingkat hunian rumah sakit tinggi, uang rumah sakit banyak” merupakan mitos yang tidak benar.

Kegagalan Sistem, Bukan Kesalahan Tenaga Kesehatan

Dalam kondisi IGD penuh, publik sering menyalahkan dokter IGD atau perawat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling tertekan oleh sistem yang tidak bekerja. Masalah utama justru kurangnya koordinasi antar unit: IGD, rawat inap, ICU, farmasi, laboratorium, dan administrasi berjalan sendiri-sendiri.

Rumah sakit seharusnya memiliki bed manager sebagai fungsi strategis, bukan administratif. Bed manager bertugas mengatur ketersediaan tempat tidur secara real time, memprioritaskan pasien gawat, dan mendorong percepatan pemulangan pasien yang sudah stabil.

Dengan dukungan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) berbasis digital, ketersediaan tempat tidur, status pasien, dan rencana pemulangan dapat dipantau secara transparan dan terintegrasi. Tanpa ini, IGD akan terus menjadi “ruang tunggu darurat” dan alasan “penuh” akan terus dipakai sebagai tameng.

Regulasi Rumah Sakit: Penolakan Bukan Pilihan

Secara hukum, rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien gawat darurat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif, serta wajib memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya.

Artinya, alasan penuh tempat tidur tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan pasien dalam kondisi mengancam nyawa tanpa solusi sistemik.

Lebih jauh, regulasi mutu dan keselamatan pasien menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Peraturan Menteri Kesehatan tentang keselamatan pasien menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola risiko, mencegah kejadian tidak diharapkan, dan memastikan pasien tidak dirugikan akibat kegagalan sistem pelayanan. Kematian pasien karena keterlambatan pelayanan akibat kemacetan alur jelas bertentangan dengan semangat regulasi ini.

Rujukan Berbasis Kompetensi: Jawaban yang Belum Tuntas

Pemerintah juga telah memperkenalkan sistem rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien dirujuk berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas, bukan semata kelas rumah sakit. Tidak ada lagi rujukan berjenjang; pasien dirujuk dari fasilitas kesehatan berdasarkan level kompetensi diagnosa dan tindakan serta level kesiapan layanan.

Ada 24 jenis layanan dengan level kompetensi: tidak kompeten, dasar, madya, utama, dan paripurna. Rumah sakit rujukan menyiapkan SDM dan alat sarana prasarana sehingga pasien tidak bolak-balik dirujuk dari Rumah Sakit A ke B, ke C, ke D, yang memakan waktu lama dan membuat kondisi pasien makin progresif atau parah, bahkan menyebabkan pasien mati di jalan.

Konsep ini sejalan dengan prinsip Right Care–Right Place. Namun, sistem rujukan ini akan gagal bila rumah sakit rujukan sendiri tidak memiliki manajemen patient flow yang baik. Tanpa pengelolaan tempat tidur, tanpa bed manager, dan tanpa SIMRS yang andal, rujukan berbasis kompetensi hanya akan memindahkan masalah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Untuk pasien darurat, tetap wajib dirawat dahulu baru dirujuk berdasarkan level kompetensi rumah sakit.

IGD Harus Kosong untuk Menyelamatkan Nyawa

Dalam sistem yang sehat, IGD harus selalu disiapkan untuk pasien darurat. Itu berarti manajemen rumah sakit wajib memastikan ada pengosongan tempat tidur melalui percepatan discharge, pemindahan pasien sesuai level perawatan, dan koordinasi lintas unit. Setiap tempat tidur IGD yang tertahan oleh pasien yang seharusnya sudah keluar adalah potensi nyawa yang hilang bagi pasien berikutnya.

Penutup

Rumah sakit penuh bukan alasan, melainkan alarm kegagalan sistem. Selama patient flow masih dianggap urusan teknis, selama regulasi keselamatan pasien tidak diterjemahkan ke dalam tata kelola nyata, dan selama rujukan berbasis kompetensi tidak didukung manajemen internal yang kuat, maka tragedi penolakan pasien akan terus berulang.

Keselamatan pasien tidak ditentukan oleh niat baik individu, tetapi oleh sistem yang dirancang untuk bekerja benar. Di sanalah peran rumah sakit (manajemen) dan pemerintah (Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota) segera melakukan pemetaan (analisis manajemen risiko).

Terkait SDM, sarana prasarana seluruh RS, sosialisasi, hambatan dan tantangan serta implementasi RS menghadapi program UHC dan rujukan berbasis kompetensi, perlu dilakukan pemantauan evaluasi berkelanjutan berbasis data dengan memanfaatkan teknologi informasi kesehatan berbasis digital.

Jika ini tidak berjalan, keselamatan pasien dan optimalisasi pelayanan akan buruk, beban kerja medis dan dokter juga akan makin berat, semakin banyak praktik defensive medicine menghadapi komplain pasien dan Hukum Kesehatan, serta reputasi rumah sakit akan buruk sehingga cita-cita transformasi kesehatan hanya menjadi isapan jempol.

Medan sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia harus dapat mewujudkan “Medan Sehat”. Koordinasi dan komunikasi yang baik lintas sektor fasilitas kesehatan, peran manajemen internal rumah sakit yang kuat (direktur dan seluruh komite sebagai pembantu tugas direktur beserta seluruh staf), serta koordinasi dengan organisasi profesi, organisasi perumah sakit, Majelis Disiplin Kedokteran, dan pemerintah akan meminimalkan masalah ini. Ini merupakan salah satu bentuk wujud visi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Banyu Waas: “Medan untuk Semua”.

Penulis Kepala Seksi Rekam Medis dan Akreditasi RSUD H. Bachtiar Djafar Medan, Pemerhati Digital Kesehatan dan Konsultan Kesehatan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |