PTPN IV Tegaskan HGU Kebun Cot Girek Sah Dan Masih Aktif, Siap Klarifikasi Terbuka Atas Klaim Yang Beredar

4 hours ago 4
Aceh

PTPN IV Tegaskan HGU Kebun Cot Girek Sah Dan Masih Aktif, Siap Klarifikasi Terbuka Atas Klaim Yang Beredar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI tegaskan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek sah dan masih aktif, serta siap klarifikasi terbuka atas klaim yang beredar di masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Manajemen PTPN IV Regional VI, melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas, M. Febriansyah, Sabtu (07/03/2026) yang menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi yang diterima perusahaan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi demonstrasi yang berencana melakukan kegiatan unjuk rasa di Kantor Manajer Kebun Cot Girek.

Menurutnya berdasarkan informasi tersebut, aksi yang direncanakan tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, namun juga disertai dengan narasi yang memprovokasi Masyarakat untuk menyerang Perusahaan dengan menyampaikan klaim bahwa perusahaan tidak memiliki status hak atas lahan yang jelas, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) di areal Kebun Cot Girek.

Manajemen PTPN IV Regional VI, melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas, M. Febriansyah, Sabtu (07/03/2026). Waspada.id/ist

Menanggapi hal tersebut, Manajemen PTPN IV Regional VI, melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas, M. Febriansyah, menegaskan bahwa “klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.

“Areal operasional Kebun Cot Girek merupakan lahan yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996, dan hingga saat ini masih berstatus aktif serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan pada BPN,” tegaskan.

Dijelaskannya, sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, PTPN IV Regional VI beroperasi berdasarkan legalitas yang sah serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Perusahaan sangat menyayangkan adanya penyampaian informasi yang tidak akurat kepada masyarakat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta memicu sentimen negatif terhadap perusahaan.

M. Febriansyah juga menegaskan, PTPN IV Regional VI pada prinsipnya terbuka untuk melakukan verifikasi dan pembuktian data secara transparan terkait status dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim tersebut.

“Perusahaan meyakini bahwa setiap persoalan akan lebih konstruktif diselesaikan melalui dialog berbasis data dan dokumen resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang belum terverifikasi,” sebutnya.

Untuk itu, perusahaan berharap proses klarifikasi dan pembahasan tersebut dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan tetap dalam suasana yang kondusif, serta difasilitasi oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti yang dimiliki secara proporsional
PTPN IV Regional VI juga menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.

Namun demikian, perusahaan berharap penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai dengan upaya provokasi maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ajakan unjuk rasa yang bersifat provokatif tentu bertentangan dengan hadih maja yang menjadi landasan hidup ureung aceh seperti “Meupakat nyan meuhase, meulawan nyan meu bala”, yang artinya Mufakat membawa hasil baik, pertentangan membawa bencana. Apalagi momen ramadan harusnya menjadi momen dialog damai, tanpa membawa narasi provokatif kepada masyarakat untuk membenci pihak lain.

“Sebagai bagian dari BUMN yang hadir dan berkontribusi bagi pembangunan daerah, PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta mengedepankan dialog konstruktif, transparansi informasi, dan penyelesaian permasalahan secara bermartabat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |