Polsek Medan Tembung Grebek Sarang Narkoba Desa Tembung, Enam Pengedar dan Pemakai Diamankan

2 hours ago 1
Medan

18 Januari 202618 Januari 2026

Polsek Medan Tembung Grebek Sarang Narkoba Desa Tembung, Enam Pengedar dan Pemakai Diamankan Para personel petugas Polsek Medan Tembung merubuhkan dan membakar gubuk yang diduga dijadikan tempat transaksi Narkoba di pinggiran rel kereta api Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/1).Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEMBUNG (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menggerebek sarang Narkoba di bantaran rel kereta api, kawasan Jl. Lingga, Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/1) sore hingga malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan itu. Mereka merupakan pengedar dan pengguna Narkoba.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menerangkan, lenggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan Enam tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, penjual, kurir, dan pemakai narkoba.

Keenam tersangka yakni, RHS ,30, pengedar, warga Jl. Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Kec Percut Seituan, dan YS ,26, (wanita) pengedar, warga Jl. Bulu Perindu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, diduga sebagai penjual.

Sementara empat lainnya yakni pengguna Narkoba masing-masing berinisial SMTS ,53, warga Jl. Pasar VIII Gang Sirih, Desa Bandar Klippa, RSD , 25, warga Desa Dalu X B Tanjung Morawa, Nas ,37, warga Jl. Perintis, Desa Tembung, serta AA, 27, warga Pasar 13, Desa Tembung.

Selain menggunakan narkoba, keempatnya juga diduga menghalangi dan melempari petugas saat penggerebekan berlangsung.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam buah bong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu diduga hasil penjualan, satu handphone merek Infinix, satu sekop, lima korek api, dua batu, serta satu tas sandang.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka RHL mengaku sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.

Tak hanya melakukan oenggerebekan, petugas juga membakar enam barak di sekitar lokasi. Barak tersebut diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |