Bupati Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas Pemkab Taput

6 hours ago 4
Sumut

14 Oktober 202514 Oktober 2025

Bupati Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas Pemkab Taput Bupati Taput, Jonius Taripar Hutabarat menyematkan tanda jabatan kepada salah seorang pejabat yang dilantik, di Aula Martua, Kantor Bupati setempat, Selasa (14/10). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPUT (Waspada.Id) : Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat melantik 36 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 17 Pejabat Pengawas (Eselon IV), di Aula Martua Kantor Bupati setempat, Selasa (14/10).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi bagian dari penyegaran organisasi dan dinamika birokrasi untuk memperkuat kinerja ASN serta mempercepat pencapaian pembangunan daerah.

“Evaluasi akan dilakukan setiap semester. Jika tidak ada prestasi dalam dua tahun, akan dirotasi. Yang berprestasi maksimal empat tahun, supaya ide dan semangat kerja tetap segar,” tegasnya.

Bupati sapaan JTP ini, juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan negara serta masyarakat, sehingga setiap pejabat harus menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pejabat administrator dan pengawas juga harus aktif memberi kontribusi dalam pembangunan. Jangan hanya kepala dinas yang terlihat, semua harus menunjukkan kinerja agar bisa dinilai,” ujarnya.

Kepada para camat, Bupati berpesan agar mampu menerapkan program prioritas kabupaten, menjaga kebersihan, dan meningkatkan gotong royong masyarakat.

“Camat harus mengenal wilayahnya, memahami desa tertinggal, dan siap siaga dalam keadaan darurat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk terus beradaptasi dengan perubahan, bekerja inovatif, kreatif, solid, dan proaktif.

“Berpikirlah luar biasa, jangan seperti biasanya. Jadilah teladan dan booster bagi rekan kerja,” tandasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |