
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy J.J. Manalu, SH, MH, membantah tuduhan tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Horas Sinaga. Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti kinerja Polsek Siantar Timur.
Dalam siaran persnya, Selasa (14/10/2025), Iptu Edy J.J. Manalu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. “Tidak benar kami Polsek Siantar Timur tidak profesional menangani laporan polisi penganiayaan dialami korban tersebut, kami sudah lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Ipda Jhonson Panjaitan bersama penyidik telah melakukan penyidikan laporan pengaduan korban Horas Sinaga dengan nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 9 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan alat bukti berupa keterangan 4 orang saksi yang melihat langsung penganiayaan oleh tersangka AS, serta hasil Visum Et Repertum (VER) luka korban.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Surat perintah penangkapan terhadap tersangka AS juga telah diterbitkan, namun upaya penangkapan sebanyak dua kali belum berhasil karena tersangka tidak ditemukan di alamat rumahnya di Nagori Pematang Kerasaan, Simalungun.
“Hingga saat ini kami masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka AS untuk dilakukan penangkapan,” pungkas Iptu Edy J.J. Manalu. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.