DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji Dan Umrah

3 weeks ago 17
HeadlinesNusantara

DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji Dan Umrah Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025), (Screenshot/TP Parlemen)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Melalui Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025), DPR RI akhirnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) sebelum pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, revisi UU yang merupakan usul inisiatif DPR diperlukan untuk memperkuat pelayanan terhadap jemaah haji, baik dari segi akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun layanan kesehatan di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Peningkatan pelayanan juga mencakup Armuzna,Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang menjadi titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujar Marwan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan lembaga baru penyelenggara haji dalam bentuk kementerian. “Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” imbuhnya.

Usai pembacaan laporan, Cucun Ahmad Syamsurijal pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR. Dengan jawaban serentak “setuju” dari peserta sidang, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan dari pihak pemerintah, termasuk Nasaruddin Umar Menteri Agama dan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan menyambut baik disahkannya UU hasil revisi tersebut.

Dengan pengesahan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih optimal, profesional, dan terintegrasi melalui kementerian khusus yang menangani sektor tersebut. (id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |