
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Kasus kematian Balita (bawah lima tahun),
di Sukabumi pasca ditemukan cacing sekitar 1 kilogram pada tubuhnya yang menyita banyak perhatian publik juga turut menjadi perhatian Komite III DPD RI. Erni Daryanti,
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menyebut gerakan dan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dilaksanakan Pemerintah belum cukup untuk mencegah terjadinya cacingan di Indonesia, mengingat gerakan ini tidak secara khusus berfokus pada pemberantasan penyakit cacingan.
WHO menyebut ada 20 penyakit yang termasuk, penyakit tropis yang terabaikan atau neglected tropical diseases (NTDs).
Dikutip dari relisnya yang diterima Sabtu (23/8/2025), di Jakarta, Erni menyebutkan penyakit NDTs yang harus diprioritaskan antara lain filariasis, cacingan, schistosomiasis, kusta, dan frambusia.
Data Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes tahun 2023 misalnya menyebutkan sebanyak 236 kabupaten/kota, di 28 provinsi, di Indonesia merupakan daerah endemis filariasis.
Sebanyak 9.906 kasus kronis filariasis tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Filariasis atau kaki gajah adalah pembengkakan tungkai akibat infeksi cacing jenis filaria.
Cacing ini menyerang pembuluh getah bening dan ditularkan melalui gigitan nyamuk.
Dari target sebanyak 93, hanya 72 kabupaten/kota yang mencapai eliminasi pada tahun 2021, dan baru baru 33 kabupaten/kota atau kurang dari 50 persen yang telah mendapatkan sertifikat eliminasi filariasis.
Menurut Erni, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan.
Program penanggulangan cacingan ini diberi nama Reduksi Cacingan dan dimulai tahun 2019, terutama ditujukan untuk infeksi cacing tanah (STH) dan filariasis yang relatif masih tinggi kasusnya di seluruh provinsi Indonesia.
Target dari program ini berupa penurunan prevalensi cacingan sampai di bawah 10 persen di setiap kabupaten atau kota.
Ada tiga hal utama yang harus dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kecacingan yakni Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) pada anak usia prasekolah dan sekolah, Perbaikan kualitas air dan lingkungan bersih dan Melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat.
“Dengan temuan kasus di Sukabumi itu, kita mempertanyakan bagaimana keberkelanjutan program penanggulangan cacingan itu, utamanya terkait deworming yakni pemberian obat secara massal kepada anak usia prasekolah dan sekolah.
Dalam pandangan Komite III DPD RI, penanggulangan cacingan harus juga menjadi program prioritas selain pencegahan stunting.
Penanggulangan cacingan dan pencegahan stunting penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, karena keduanya saling terkait dan menghambat pertumbuhan anak yang sehat, cerdas, dan produktif. Penanggulangan cacingan mendukung penyerapan gizi, sehingga mencegah stunting,” tegas Erni.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada Permenkes dimana kewajiban deworming atau Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacing di Indonesia harus dilaksanakan maksimal 2 x dalam setahun dan minimal 1 x dalam setahun,
Erni mendesak agar program POPM cacingan wajib dilakukan secara terus menerus sampai terjadi penurunan prevalensi cacingan di bawah 10 persen. (id.10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.