Dispora Aceh Dan PCMI Buka Pendaftaran Seleksi PPAP Aceh 2025

3 weeks ago 13

BANDA ACEH (Waspada.id): Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh bekerja sama dengan Purna Caraka Muda Indonesia (PCMI) Aceh secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) 2025. Pendaftaran dibuka secara Daring mulai 24 hingga 27 Agustus 2025 melalui tautan bit.ly/PPAPAceh2025.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Aceh, Syarifah Irma Henni, menyatakan bahwa program tahunan di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ini menjadi wadah strategis bagi pemuda-pemudi Aceh untuk mengasah potensi, memperluas wawasan, serta membangun jejaring lintas daerah. “PPAP adalah ruang pembelajaran dan pengabdian bagi generasi muda. Melalui program ini, pemuda Aceh dapat menunjukkan bakat, semangat, dan kontribusi nyata untuk negeri,” ujarnya, Selasa (26/08/25).

Ketua PCMI Aceh, Febi Mutia, menambahkan bahwa PPAP dikenal sebagai ajang bergengsi yang melahirkan banyak tokoh muda inspiratif di berbagai bidang. “Untuk itu melalui seleksi ini kami ingin memastikan peserta tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan, integritas, dan kepedulian sosial,” ungkap Febi Mutia.

Seleksi ini terbuka untuk pemuda-pemudi terbaik Aceh berusia 16–30 tahun, ber-KTP Aceh, pendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan bebas narkoba, serta belum menikah. Tahapan seleksi terdiri dari pendaftaran dan seleksi tahap I (24–27 Agustus 2025), pengumuman finalis (28 Agustus 2025), seleksi tahap II (30 Agustus 2025), dan pengumuman akhir (31 Agustus 2025). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ocha (0823 6229 2646).

“Saatnya pemuda Aceh berani tampil, berkontribusi, dan membawa harum nama daerah di tingkat nasional. Mari menjadi bagian dari keluarga besar PPAP Kemenpora RI 2025,” pungkasnya. (id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |