Jakarta, CNBC Indonesia - Sertifikat tanah adalah dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah secara online. Cara tersebut bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja saat Anda membutuhkan.
Mengecek keaslian sertifikat tanah bertujuan untuk menghindari penipuan yang sering terjadi. Ada saja oknum nakal yang memalsukan sertifikat tanah. Ada beberapa cara melakukan pengecekannya.
Persiapan Sebelum Mengecek Sertifikat
Sebelum memulai, siapkan beberapa data penting agar proses pengecekan berjalan lancar:
-
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak yang tertera pada sertifikat tanah.
-
Nama desa/kelurahan dan kabupaten/kota tempat tanah berada.
-
Koordinat lokasi tanah (jika tersedia).
Data tersebut akan memudahkan sistem menemukan bidang tanah yang Anda maksud.
Langkah-Langkah Cek Sertifikat Tanah di BHUMI
Berikut panduan praktis untuk mengecek sertifikat tanah melalui BHUMI ATR/BPN:
-
Buka situs BHUMI ATR/BPN https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
-
Terima pernyataan atau pop-up izin akses peta yang muncul pertama kali.
-
Klik ikon kaca pembesar atau menu "Cari Lokasi" di tampilan peta.
-
Pilih jenis pencarian sesuai data yang Anda miliki:
- Pencarian Bidang untuk NIB atau Nomor Hak.
- Pencarian Koordinat jika Anda tahu titik lokasi tanah.
- Pencarian Lokasi Administratif bila hanya tahu wilayahnya. -
Masukkan data seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Lalu isi NIB atau Nomor Hak dan klik "Cari Bidang."
-
Sistem akan menampilkan bidang tanah di peta beserta informasi seperti nomor hak, luas, jenis hak, dan lokasi.
Alternatif Pengecekan
Selain melalui BHUMI, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan lain dari ATR/BPN, seperti:
-
Layanan Cek Berkas di situs ATR/BPN untuk memantau status berkas permohonan.
-
Aplikasi "Sentuh Tanahku" di ponsel untuk melihat data sertifikat, lokasi tanah, dan status berkas secara real-time.
Cara Membaca Hasil Cek Sertifikat
Setelah data muncul, perhatikan informasi berikut:
-
NIB atau Nomor Hak harus sesuai dengan sertifikat fisik.
-
Nama pemilik dan luas tanah sebaiknya cocok dengan data di sertifikat.
-
Lokasi bidang tanah harus sesuai dengan wilayah yang Anda ketahui.
Jika seluruh data cocok, berarti sertifikat tersebut terdaftar resmi di sistem BPN.
Jika Data Tidak Ditemukan
Apabila data tanah tidak muncul di BHUMI, kemungkinan penyebabnya antara lain:
-
Kesalahan penulisan NIB atau Nomor Hak.
-
Data bidang tanah belum terdigitalisasi oleh kantor pertanahan setempat.
-
Sertifikat masih dalam proses administrasi.
Solusinya:
-
Cek kembali data yang Anda masukkan.
-
Gunakan layanan "Cari Berkas" atau aplikasi "Sentuh Tanahku."
-
Jika tetap tidak muncul, kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk verifikasi langsung dengan membawa sertifikat asli dan identitas diri.
Tips Aman Saat Mengecek Sertifikat
-
Jangan membagikan foto sertifikat lengkap di media publik. Tutup bagian yang berisi data pribadi.
-
Simpan tangkapan layar (screenshot) hasil pencarian sebagai bukti tambahan.
-
Gunakan data dari BHUMI hanya sebagai acuan informasi awal. Untuk keperluan hukum, tetap lakukan verifikasi resmi ke kantor pertanahan.
(dag/dag)
[Gambas:Video CNBC]

10 hours ago
3

















































