Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Revisi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," ujar Budi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA menjadi salah satu poin penyempurnaan kebijakan yang diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga harga MINYAKITA dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.
Selain itu, aturan baru ini juga kembali memperkuat pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat. Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama mengingat perannya sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
"Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," katanya.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Salah satu penguatan pengaturan dalam Permendag ini adalah pengenaan sanksi administratif, berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga," ucap Budi.
Ia menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Program tersebut mencakup penguatan kebijakan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat prasejahtera, hingga dukungan pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Aturan ini disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) serta diperkuat kajian akademis bersama civitas academica. Penyusunannya juga melibatkan masukan dari kalangan praktisi dan akademisi, serta telah melalui proses harmonisasi regulasi oleh Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait pada 25 dan 27 November 2025.
"Revisi ini tidak kami lakukan sendiri, namun dirumuskan bersama, disusun berbasis kajian, dan disertai masukan dari berbagai pihak. Dengan aturan baru ini, kita memperkuat kepastian pasokan dan keterjangkauan MINYAKITA bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh, Budi menegaskan, MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
4

















































