Bejat, Ayah Di Madina Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

3 weeks ago 13
Sumut

25 Agustus 202525 Agustus 2025

Bejat, Ayah Di Madina Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Pelaku pencabulan anak kandung diamankan di Polres Madina. (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat mengamankan seorang pria berusia 56 tahun atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Akibat perbuatan bejat ayah kandung tersebut, seorang anak berusia 16 tahun hamil enam bulan, sementara seorang anak lainnya yang berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan seksual.

Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Senin (25/8), menjelaskan motif pelaku melakukan pencabulan adalah untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya,” ujarnya.

Bagus menerangkan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (21/8), sehari setelah laporan diterima.

Penangkapan ini berkat bantuan masyarakat dan personel Polres Tapanuli Selatan. “Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” kata Bagus.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan perubahan fisik anaknya. Korban sendiri selama ini menutupi kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku.

Ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, perbuatan cabul tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga Juli 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014.

“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ungkap Bagus Seto. (id54)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |