Aktivitas Galian C Di Desa Kuala Beringin Mulai Resahkan Warga

3 weeks ago 14
Sumut

24 Agustus 202524 Agustus 2025

Aktivitas Galian C Di Desa Kuala Beringin Mulai Resahkan Warga Terlihat excavator sedang memuat material yang dikeruk dari Sungai Aek Rimo Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

AEKKANOPAN (Waspada.id):  Aktivitas truk pengangkut material tambang di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, meresahkan warga. Hal ini disebabkan truk beroperasi hingga malam hari dan diduga melebihi kapasitas jalan desa.

Anggota DPRD Labura, Ismarlin Pane, mengungkapkan keresahan ini pada Minggu (24/8). “Jalan desa ini tidak layak dilalui kendaraan dengan tonase hingga 30 ton. Ini harus dihentikan karena bisa merusak jalan,” tegasnya.

Ismarlin, yang juga putra Desa Kuala Beringin, mengaku tidak menghalangi investasi. Namun, ia mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas desa. “Jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi dan mengabaikan dampaknya pada masyarakat,” ujarnya.

Politisi PKB ini bahkan terpaksa menitipkan kendaraannya karena jalan terhalang truk tambang yang terperosok. “Tadi malam saya menitip kendaraan karena jalan tidak bisa dilalui. Ini bukti jalan desa tidak pantas dilalui truk bertonase besar,” kesalnya.

Kepala Desa Kuala Beringin, Syamsir Tampubolon, membenarkan adanya keluhan warga terkait truk roda sepuluh. “Sudah ada warga yang mengeluhkan aktivitas truk pertambangan tersebut,” jelasnya melalui seluler, Minggu malam (24/8).

Syamsir berencana menegur pengusaha agar tidak menggunakan truk over kapasitas. “Rencana besok akan kita sampaikan pada pengusaha, agar tidak lagi menggunakan truk-truk roda sepuluh untuk mengangkut material,” ujarnya.

Terkait lokasi tambang, Syamsir menyebutkan, “Alat beratnya mengambil batu dari wilayah sekitar sungai Aek Rimo.” Ia juga mengakui bahwa Pemdes belum menerima lampiran perizinan tambang. “Sejauh ini belum pernah diperlihatkan perizinannya, hanya sebelumnya pernah disampaikan oleh pengusaha saat alat berat mereka akan bekerja,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ismarlin Pane meragukan izin operasi produksi pertambangan di Sungai Aek Rimo. “Kita masih meragukan adanya izin operasi produksi pertambangan di wilayah Sungai Aek Rimo Desa Kuala Beringin. Segera melalui Komisi B DPRD Labura akan kita pertanyakan pada Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut akan kebenarannya,” tegasnya. (id44)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |