1.799 Sachet Cartridge Berbahaya Gagal Masuk Di Asahan

1 month ago 16
Sumut

1.799 Sachet Cartridge Berbahaya Gagal Masuk Di Asahan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres Kompol Selamet Riyadi, dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kepala BNN, dan perwakilan dari PN dan Kejari Asahan, saat menerangkan pengungkapan 1.799 sachet rokok elektrik yang mengandung obat berbahaya.Waspada.id/Sapriadi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Sat Narkoba Polres Asahan gagalkan peredaran 1.799 sachet cartridge rokok elektrik mengandung obat berbahaya, yang akan masuk dari wilayah perairan dengan mengamankan satu orang yang merupakan pekerja migran gelap.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres Kompol Selamet Riyadi, dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kepala BNN, dan perwakilan dari PN dan Kejari Asahan, dalam siaran persnya, Rabu (13/8), menerangkan bahwa pada Rabu (6/8) sekitar pukul 11.45, di wilayah perairan, Desa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, dengan mengamankan IH,25, warga Jl. Punteuet Meuraksa, Desa Blang Cut, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan barang bukti satu buah koper berisikan 79 bungkus yang berisikan 1.799 sachet cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate dan ketamin (obat berbahaya).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Etomidate dan ketamin menyebabkan Kerusakan fisik ( resiko Kerusakan paru-paru), dan mental yang serius, termasuk kecanduan, tremor, pusing, kehilangan ingatan, kejang, kehilangan kesadaran, pingsan dan bahkan kematian,” jelas Kapolres.

Kapolres menerangkan, penangkapan ini merupakan kinerja Sat Narkoba, yang mendapat informasi bahwa akan ada Narkotika dan obat berbahaya akan masuk ke wilayah Asahan melalui perairan, sehingga tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai anak kapal, dan menemukan IH dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengamanan, dan ditemukan obat terlarang.

“IH merupakan pekerja migran gelap di Malaysia, dan cartridge yang mengandung obat berbahaya ini akan dipasarkan di wilayah sumatera,”: jelas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan ini, kata Kapolres, setidaknya 1.799 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika terselubung dalam bentuk liquid vape atau cartridge rokok elektrik.

“IH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. (id40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |