Wajib Pungut Non-Pemerintah: Tugas Negara yang Dibebankan ke Rakyat

1 hour ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Mulai 1 Agustus 2026, jutaan pedagang di berbagai marketplace akan mendapati sebagian hasil penjualannya dipotong sebelum diterima oleh platform tempat mereka bertransaksi, bukan oleh kantor pajak, melalui skema baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Fenomena ini bukan hal baru. Sudah lama ada istilah withholding tax pada PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Wajib Pungut (WAPU) selain mekanisme selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski sama-sama melibatkan pihak ketiga dalam pemungutan pajak, karakter WAPU PPh dan WAPU PPN berbeda. Dalam PPh, pemotongan umumnya mengakhiri kewajiban pajak atas transaksi tersebut.

Dalam PPN, WAPU hanya menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang lebih panjang karena kewajiban akhir tetap ditentukan melalui mekanisme PPN Keluaran dan PPN Masukan. Selain itu, PPN menganut prinsip akrual sehingga pajak dapat terutang sejak penyerahan barang atau jasa dilakukan, meskipun pembayaran belum diterima.

Akibatnya, keterlambatan atau kesalahan WAPU dalam memungut maupun menyetor pajak dapat menimbulkan beban administrasi dan risiko arus kas yang jauh lebih besar bagi pelaku usaha. Tulisan ini bermaksud membahas kedudukan WAPU dalam PPN yang rentan atas diskriminasi hukum dan keadilan.

Dua Kelompok Besar WAPU
Perkembangan WAPU PPN menunjukkan bahwa tidak semua pemungut berada pada posisi yang sama. WAPU Pemerintah adalah bendahara pemerintah, BUMN yang dimiliki langsung oleh negara, serta kontraktor migas yang menjalankan kepentingan negara secara substantif.

WAPU Non-Pemerintah adalah badan usaha privat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi ini tanpa menjadi bagian dari organisasi negara, seperti anak perusahaan BUMN yang ditetapkan khusus maupun penyelenggara PMSE.

Pembedaan ini menunjukkan perubahan mendasar dalam administrasi perpajakan: semula, fungsi pemungutan dijalankan oleh aparatur negara atau pihak yang mewakili kepentingan negara secara langsung; kini, fungsi tersebut dibebankan kepada badan usaha privat yang tetap tunduk pada hukum perusahaan dan berorientasi komersial.

Diskursus keadilan pajak selama ini menyoroti siapa yang membayar pajak dan berapa besarnya. Padahal ada dimensi lain: siapa yang memikul beban administratif, biaya kepatuhan, dan risiko hukum dalam menjalankan fungsi pemungutan itu sendiri.

Dua Peran dan Ironi Di Balik Kedaulatan
Perbedaan WAPU Pemerintah dan WAPU Non-Pemerintah bukan hanya soal siapa yang memungut pajak, melainkan juga soal siapa yang menjalankan kewenangan negara. Pasal 23A UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk memungut pajak sebagai kekuasaan publik (imperium).

Kewajiban konstitusional warga negara, sebaliknya, hanya membayar sesuai ketentuan perundang-undangan; konstitusi tidak pernah mewajibkan warga negara ikut menyelenggarakan fungsi pemungutan atas transaksi pihak lain.

Ketika badan usaha privat ditunjuk sebagai WAPU, ia tetap subjek hukum privat yang tunduk pada hukum perusahaan dan berorientasi komersial, tetapi negara membebankan kepadanya sebagian fungsi administrasi yang pada hakikatnya merupakan kewenangan publik. Peran ganda yang dijalankan ini tentu akan menanggung biaya dan risiko.

Dalam negara demokrasi, negara bukan pemilik kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat; pemerintah hanya menjalankan mandat tersebut, termasuk mengelola administrasi perpajakan yang dibiayai oleh pajak dari masyarakat.

Perdebatan ini muncul sejak perumusan UUD 1945. Dalam sidang BPUPKI, Maria Ulfah Santoso mempertanyakan perlunya jaminan hak warga negara dicantumkan secara tegas dalam konstitusi. Sebagian anggota menilai hal itu tidak perlu karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Tapi Muhammad Hatta berpandangan berbeda: justru karena negara hanyalah penyelenggara mandat rakyat, konstitusi harus membatasi kekuasaannya dan secara eksplisit menjamin hak-hak rakyat, agar tidak bergeser menjadi negara kekuasaan.

Dari situ, pembebanan fungsi WAPU kepada badan usaha swasta menjadi ironi. Negara membentuk institusi, menggaji aparatur, dan membiayai administrasi dari uang pajak, namun sebagian pekerjaan tetap dialihkan kepada badan usaha swasta tanpa perlindungan yang sepadan. Rakyat yang membiayai administrasi itu pada akhirnya turut mengerjakannya sendiri.

Ketika Hukum Berlaku Berbeda
Perbedaan WAPU Pemerintah dan Non-Pemerintah juga tampak saat terjadi kegagalan dalam pemungutan. Undang-undang tidak membedakan keduanya secara normatif: bendahara maupun WAPU Non-Pemerintah sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pajak yang dipungut tidak disetorkan. Namun, kesetaraan norma ini tidak berarti kesetaraan praktik.

Bendahara merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Sebelum menjadi perkara pidana, tersedia Tuntutan Perbendaharaan/Ganti Rugi (TP/TGR) di bawah Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga penyelesaian administratif dapat dilakukan lebih dulu. WAPU Non-Pemerintah tak punya mekanisme sepadan; hanya ada ketentuan yang langsung memberikan sanksi, baik administratif maupun pidana.

Pola serupa berlaku untuk perlindungan pelaksana tugas: Pasal 36A UU KUP melindungi pegawai pajak yang beritikad baik secara perdata maupun pidana. Apakah berlaku bagi WAPU Non-Pemerintah ketika di gugat secara perdata atau dipidana ?

Kewajiban yang Sama, Kompensasi yang Berbeda
Asimetri ini bukan cuma soal perlindungan hukum, tapi juga soal ekonomi. Aparatur perpajakan memperoleh gaji dan tunjangan kinerja untuk menjalankan fungsi ini, dan negara terus mengalokasikan anggaran besar untuk modernisasi serta digitalisasi administrasi perpajakan.

WAPU Non-Pemerintah menjalankan fungsi yang sama tanpa kompensasi khusus, menyediakan sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur sendiri, sekaligus menanggung biaya kepatuhan dan risiko hukum. Makin luas cakupan WAPU Non-Pemerintah, makin besar biaya administrasi yang berpindah dari negara ke pelaku usaha.

Praktik di banyak negara bagian Amerika Serikat berbeda: pelaku usaha pemungut pajak penjualan atas nama negara memperoleh vendor discount sebagai pengganti sebagian biaya administrasi. Besarannya kecil, tapi prinsipnya diakui: fungsi publik menimbulkan biaya yang layak dikompensasi.

Menata Ulang Delegasi Fungsi Negara
Persoalan ini bukan pada keberadaan WAPU sebagai instrumen administrasi; penunjukan pihak ketiga untuk membantu pemungutan pajak sudah dikenal luas dan terbukti meningkatkan efektivitas penerimaan. Yang jadi persoalan adalah keseimbangan ketika fungsi publik dijalankan oleh badan usaha privat: makin besar fungsi yang dibebankan, makin besar tanggung jawab negara untuk memastikan keseimbangan kewajiban, perlindungan hukum, dan kompensasi.

Setidaknya tiga hal patut dipertimbangkan: kompensasi proporsional atas biaya administrasi WAPU Non-Pemerintah; perlindungan hukum bagi WAPU beritikad baik, agar kesalahan administratif tak serta-merta dipidanakan; dan, khusus WAPU PPN, ruang bagi wajib pajak yang bertransaksi dengannya memakai basis kas tanpa sanksi, agar beban pajak selaras kemampuan ekonominya.

Pada akhirnya, tulisan ini bukan mempertanyakan kewajiban membayar pajak ataupun efektivitas mekanisme WAPU. Yang dipersoalkan adalah batas ketika negara meminta badan usaha menjalankan sebagian fungsinya.

Sebuah negara hukum yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat: delegasi kewenangan publik tidak semestinya hanya memindahkan kewajiban kepada badan usaha privat, tetapi juga harus disertai keseimbangan hak, perlindungan, dan tanggung jawab.

Indonesia, negara hukum, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, pajak sesuai undang-undang? Iya kan?


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |