DPR Khawatir Tambahan Layer CHT Guncang Indusri Legal-Bebani Fiskal

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kalangan politikus di parlemen mengungkapkan kekhawatiran munculnya risiko dari rencana pemerintah yang ingin menambah layer cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem industri hasil tembakau (IHT) legal.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mengatakan, setiap perubahan struktur cukai harus mempertimbangkan aspek secara menyeluruh, baik dari sisi kepastian tidak mengurangi efektivitas pengawasan dan menciptakan celah kebocoran baru bagi penerimaan negara, hingga tidak menimbulkan distorsi baru bagi IHT yang selama ini beroperasi secara legal.

"Yang paling penting bukan sekadar menambah atau mengurangi layer, tetapi memastikan desain kebijakannya benar-benar efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di IHT," tegasnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Dari sisi penerimaan negara, Harris mengingatkan struktur tarif yang terlalu kompleks justru dapat memicu pergeseran produksi ke segmen dengan tarif lebih rendah alias downtrading. Pergeseran ini menurutnya berpotensi mengurangi penerimaan negara.

"Dalam IHT, struktur tarif yang terlalu rumit kadang justru mendorong shifting produksi ke segmen tarif yang lebih rendah. Kalau ini tidak diantisipasi, penerimaan negara bisa tergerus," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi industri, ia menganggap, perubahan kebijakan cukai yang tidak mempertimbangkan stabilitas iklim usaha justru menekan daya tahan industri dan malah menumbuhkan peredaran rokok ilegal.

"Kita juga harus belajar bahwa kenaikan tarif atau perubahan struktur yang terlalu agresif dalam beberapa tahun terakhir ikut memicu tekanan terhadap industri legal dan memberi ruang pertumbuhan pasar ilegal," ungkapnya.

"Jadi keseimbangannya harus dijaga. Negara membutuhkan penerimaan, tetapi industri legal yang selama ini patuh juga jangan sampai kehilangan daya tahan," kata Harris.

Untuk menyelesaikan masalah peredaran rokok ilegal, Harris menilai, yang menjadi penting ialah harus ada ekosistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta struktur tarif yang rasional agar pelaku usaha melihat bila masuk ke sistem legal memang lebih menguntungkan dan berkelanjutan.

"Kalau tidak, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalannya," ujar Harris.

Senada dengan Harris, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Thoriq Majiddanor mengatakan perubahan struktur tarif sebetulnya harus berpegang pada prinsip kesederhanaan administrasi dan efektivitas pengawasan.

Selain itu, tujuan utama kebijakan cukai menurutnya juga harus tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan dan keadilan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara.

Thoriq menilai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam mengurangi peredaran produk ilegal, ketimbang mengandalkan perubahan struktur tarif.

"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah yang positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," katanya.

Lebih lanjut, Thoriq menegaskan kebijakan CHT baru jangan sampai justru merugikan keberlangsungan usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban serta menyerap banyak tenaga kerja.

"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," tegas Thoriq.

Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang keuntungan bagi pabrikan ilegal atau kelompok usaha tertentu saja.

"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Yang jelas, Komisi XI berpandangan bahwa kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," ucap.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras untuk menetapkan layer cukai hasil tembakau baru (CHT) yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal menjadi legal.

Ia pun memastikan, akan melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan penetapan layer baru cukai rokok itu ke DPR, sesuai usulan para anggota dewan.

Menurutnya, hingga kini Kementerian Keuangan memang belum melakukan rapat konsultasi untuk penetapan layer cukai rokok baru itu ke DPR, karena kajian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan masih dilakukan.

"Kita belum ke DPR kan. Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kendati begitu, Purbaya menekankan, layer baru ini diperlukan untuk mengakomodir produsen rokok kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal menjadi produsen rokok legal, karena belum masuk ke sistem cukai tanah air.

"Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal. Kita harus mencari cara, memberi ruang mereka untuk masuk ke legal," tuturnya.

Bila pemerintah tidak memberi ruang para produsen rokok ilegal untuk masuk ke sistem usaha legal, menurutnya muncul ketidakadilan, apalagi bila pemerintah langsung memberantas bisnis mereka.

"Kalau mau tutup semua ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal itu gak terlalu fair buat mereka," tegas Purbaya.

Purbaya mengatakan, kebijakan pembentukan layer cukai rokok baru ini tentu tidak akan bisa langsung sempurna. Namun, ia berpendapat struktur CHT baru ini akan secara efektif memberantas peredaran rokok ilegal.

"Walaupun nanti misalnya nggak sempurna, pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang. Di mana yang ilegal terlalu banyak beredar," ujar Purbaya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |