Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia kembali memperketat aturan pembelian valuta asing tunai, dengan menurunkan ambang batas pembelian dolar Amerika Serikat secara tunai tanpa agunan atau underlying, menjadi maksimal 10.000 dolar as per orang per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 19/06/2026) berikut ini.
Add
source on Google

4 hours ago
6

















































