'Emas di Bawah Bantal' 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian buka suara merespons ramainya pemberitaan media massa dan media sosial terkait pernyataan mengenai potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang dianalogikan sebagai "emas di bawah bantal".

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan istilah "emas di bawah bantal" merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai.

"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," tulis pernyataan resmi tersebut, Sabtu (22/8/2026).

Haryo memaparkan, Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya. Sementara itu, emas yang berada di tangan masyarakat diperkirakan berkisar 1.800 ton - merupakan emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat, bukan bagian dari cadangan tambang.

"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional," jelasnya.

Pemerintah menyebut besarnya potensi emas masyarakat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional, di mana masyarakat didorong memiliki pilihan yang semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emasnya melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Haryo mencontohkan, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat - misalnya sekitar 20 persen - dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.

"Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," tegasnya.

Tak Ambil Alih Kepemilikan Emas Masyarakat

Menanggapi kekhawatiran publik, Kemenko Perekonomian menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya.

"Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," tulis pernyataan tersebut.

Pengembangan ekosistem bullion disebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi, sekaligus membangun pasar bullion yang semakin efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi.

Pemerintah menyatakan terus memperkuat ekosistem bullion dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi antara pelaku usaha, lembaga keuangan, dan industri terkait. Pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) disebut menjadi salah satu langkah memperkuat integrasi dan kolaborasi dalam ekosistem bullion nasional.

"Pemerintah melihat pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, dengan tetap memberikan ruang dan pilihan kepada masyarakat dalam mengelola aset emas yang dimilikinya," pungkas Haryo.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |