Efek Avtur Mahal, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak cepat meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan tajam biaya bahan bakar avtur yang ikut terdorong tren energi global. Lewat kebijakan fiskal terbaru, pemerintah mencoba menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara tanpa harus menanggung beban kenaikan harga yang terlalu tinggi.

Dalam keterangan resminya, pemerintah memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik ditekan di kisaran 9% hingga 13%. Salah satu instrumen yang dipakai adalah insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.

"Melalui aturan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo Limanseto, Jubir Kementerian Perekonomian, dalam rilis, Sabtu (25/4/2026).

Skema tersebut mencakup PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama mahalnya tiket.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat biaya avtur menyumbang sekitar 40% dari total ongkos operasional maskapai. Artinya, setiap kenaikan harga bahan bakar langsung berdampak signifikan terhadap harga tiket yang dibayar penumpang.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku dalam periode terbatas, yakni untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari sejak aturan diundangkan. Dengan desain seperti ini, pemerintah ingin efeknya terasa cepat, terutama di tengah tekanan harga energi yang masih fluktuatif.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberi batasan agar kebijakan ini tepat sasaran. Insentif hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sementara tiket non-ekonomi tetap mengikuti skema pajak normal. Maskapai juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut secara transparan sesuai aturan perpajakan.

Langkah ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan batas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler. Kenaikan ini mencerminkan tekanan biaya yang dihadapi industri, sekaligus menjadi alasan kenapa intervensi fiskal dianggap perlu.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan bisa terjaga. Di satu sisi, maskapai tetap bisa bertahan di tengah lonjakan biaya, sementara di sisi lain masyarakat tidak terlalu terbebani harga tiket yang melonjak drastis.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |