LP resmi Harianto Syam di Polres Bulukumba.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BULUKUMBA, Sulawesi Selatan (Waspada.id): Riuh di media sosial yang bermula dari sebuah video kini berbuntut laporan polisi. Dua konten kreator Facebook resmi dilaporkan ke Polres Bulukumba, Jumat (27/2/2026), atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Laporan tersebut memicu gelombang reaksi publik dan mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat dengan menjanjikan proses yang terbuka dan profesional.

Dua perempuan yang dilaporkan
masing-masing Irmawati, pemilik akun Facebook @Irmhatanamy, dan Indra Yuliani, pemilik akun @Nonaayuu. Keduanya diduga mengunggah video yang dinilai mengandung unsur penistaan agama di platform Facebook beberapa hari sebelum laporan resmi dilayangkan.
Aksi Solidaritas Warnai Lapangan Pemuda
Kasus ini tak berhenti sebagai perbincangan di ruang digital. Sejumlah tokoh masyarakat, ulama, dan aktivis turun ke jalan menggelar aksi solidaritas di Lapangan Pemuda Bulukumba.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kecaman dan mendesak kepolisian segera menangkap serta memproses hukum kedua terlapor.
Pelapor: Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Pelapor dalam kasus ini, Harianto Syam, menyatakan persoalan tersebut telah melampaui batas toleransi masyarakat. Ia menegaskan, kasus itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf.
“Ini urusan mereka melecehkan Tuhan, Allah SWT. Secara nurani kami tidak bisa menerima jika hanya sekadar meminta maaf tanpa efek jera melalui proses hukum,” tegas Harianto dalam orasinya.
Ia juga mengaku telah meminta kepada penyidik agar dirinya dihadirkan dalam gelar perkara. Menurutnya, jika ditemukan kelemahan dalam penerapan aturan, ia akan membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas, termasuk pelaporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Pastikan Proses Profesional dan Transparan
Aspirasi massa diterima langsung Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, yang naik ke panggung dan memberikan keterangan di hadapan pengunjuk rasa.
Ia memastikan laporan yang masuk pada 27 Februari 2026 itu menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian.
“Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa laporan dugaan penistaan agama tersebut telah diterima dan saat ini memasuki tahap penyelidikan awal.
Polisi akan menelusuri konten video yang beredar, termasuk jejak digital dan unsur pidana yang diduga terpenuhi.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terlapor saat ini telah diamankan di kantor Polres Bulukumba atas penitipan keluarga, sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Proses hukum kini mulai berjalan, menyusuri rekam jejak digital yang sempat beredar luas dan memantik kegaduhan. Di tengah tuntutan keadilan yang menguat, publik menanti bagaimana hukum akan berbicara—sejauh mana kebebasan berekspresi dimaknai, dan di batas mana tanggung jawab sosial serta nilai-nilai keagamaan ditegakkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa di era media sosial, satu unggahan dapat bergema jauh melampaui layar. Dengan janji proses yang terbuka dan transparan dari kepolisian, masyarakat Bulukumba kini menunggu langkah berikutnya—berharap hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa tekanan.(arie)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































