Beranda Sumut Tolak Hak Angket, Fraksi Demokrat: Birahi Politik Kebablasan
Sumut
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada): Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang secara tegas menolak wacana hak angket yang akan digulirkan anggota DPRD daerah itu.
Bahkan, Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang menilai anggota dewan yang mengusulkan hak angket guna memakzulkan Bupati Deliserdang, hanya didasari birahi politik semata, sehingga menimbulkan sikap politik yang kebablasan dan tidak terarah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Berdasarkan kajian kami, Fraksi Demokrat sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan bupati terhadap pemberhentian Kades Paluh Kurau,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang, Ikhwanul Ismar, S.Pd kepada waspada id, Selasa (13/5/25).
Menurutnya, pemberhentian Kades Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara itu sudah tepat sebagaimana yang disampaikan kepala Inspektorat Deliserdang sebelumnya bahwa pemberhentian Kades Paluh Kurau sudah sesuai dengan ketentuan perundangan.
Selain mengkaji dari aspek hukum, tambah Ikhwanul Ismar, yang berasal dari daerah pemilihan 5 (Hamparan Perak, Labuhan Deli) ia juga datang langsung ke Desa Paluh Kurau guna mendengarkan secara langsung tanggapan masyarakat Paluh Kurau.
“Saya mendengar secara jelas dan tegas bahwa mayoritas masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat Paluh Kurau menyambut baik keputusan bupati atas pemberhentian Kades Paluh Kurau tersebut,” ungkapnya.
Malah kata Ikhwanul, warga juga menyebutkan bahwa Yusuf Batubara selama ini sering kali menghambat program-program masyarakat Paluh Kurau, seperti program kelompok tani dan program lainnya.
“Masyarakat beserta para tokoh Paluh Kurau juga menyampaikan kepada saya kalau Yusuf Batubara sangat arogan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Maka Fraksi Demokrat secara tegas berpandangan bahwa pemberhentian Kades Paluh Kurau Batu Bara Sudah, sangat tepat karena sesuai dengan aspek hukum dan aspek sosial masyarakat Paluh Kurau,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, SH menjelaskan bahwa Yusuf Batubara diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai kepala desa.
“Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan memberhentikan saudara Yusuf Batubara dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” terang Edwin.
Edwin juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf Batubara apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau.
“ Pemkab Deliserdang tidak sewenang-wenang memberhentikan saudara Yusuf Batubara, semua sudah melalui kajian hukum yang matang,” papar Edwin.
Selain Fraksi Demokrat, hak angket yang diwacanakan Fraksi Nasdem tersebut juga sudah sudah ditolak Fraksi PDIP dan Fraksi Gerinda. Bahkan, sejumlah angggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) yang sempat digadang-gadang ikut mewacanakan hak angket, justru membantah.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.