Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Di Batubara Ditahan Kejati Sumut

1 month ago 22
Medan

30 Agustus 202530 Agustus 2025

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Di Batubara Ditahan Kejati Sumut Tim penyidik Kejati Sumut menahan para tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Batubara.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan delapan tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik meyakini adanya minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, Sabtu (30/8).

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

1. MRA, wakil direktur CV. C*
2. RZ, wakil direktur CV. A*
3. AW, wakil direktur CV. B*
4. RSL, wakil direktur CV. B*
5. UP, wakil direktur CV. G*
6. AF, wakil direktur CV. E*
7. SSL, wakil direktur III CV. N*
8. TMR, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen)

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut meliputi Nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 hingga PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025, masing-masing tertanggal 29 Agustus 2025.

Husairi menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa para tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan, yang berakibat pada kekurangan volume.

“Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan. Akibatnya, negara atau daerah mengalami kerugian yang nominalnya masih dalam perhitungan ahli. Nilai pekerjaan yang dimaksud mencapai Rp43.741.113.887,04.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama setelah pemeriksaan.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |