Tersangka Pembunuh Anak Kandung Dibekuk Di Sawang, Motif Terungkap

1 month ago 14
Aceh

17 Agustus 202517 Agustus 2025

Tersangka Pembunuh Anak Kandung Dibekuk Di Sawang, Motif Terungkap Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap tersangka M, 29, terduga pelaku pembunuhan anak kandung berusia 9 bulan. Tersangka dibekuk di Kecamatan Sawang, Sabtu (16/8). (Waspada.id/Hendrik)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meringkus tersangka M, 29, ayah yang diduga membunuh anak kandungnya berusia 9 bulan di Gampong Seuneubok Pusaka, Trumon Timur.

Usai membunuh, tersangka sempat melarikan diri dengan sepeda motor hingga akhirnya dibekuk di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, usai menerima laporan dugaan pembunuhan aparat langsung bergerak cepat membentuk tiga tim memburu pelaku yang merupakan warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur itu. Hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam petugas berhasil meringkusnya.

“Setelah diburu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang pada Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Iptu Narsyah kepada Waspada.id di Tapaktuan, Minggu (17/8).

Saat proses pengejaran, ungkap Kasatreskrim, tiga tim pemburu yang dibentuk dengan sigap langsung menutup seluruh akses jalur pelarian.

“Hasil kerja keras petugas di lapangan itu akhirnya membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Peristiwa tragis itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan anak di bawah umur. Tim Sat Reskrim segera melakukan koordinasi, membagi personel ke berbagai titik strategis, serta melakukan pengejaran.

Hasilnya, pelaku yang sempat melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan segera diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku melakukan perbuatan keji tersebut diduga karena kesal terhadap korban yang sering sakit-sakitan dan menangis, sehingga membuat tersangka tidak sabar lalu nekat melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian korban.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |