
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tindakan cabul yang dilakukan MHS, 61, terhadap seorang anak laki-laki laki di Batubara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara.
Demikian Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi kepada Waspada.id Jumat, (19/9). Dijelaskannya, kasus ini telah berjalan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 14 Agustus 2025 oleh Kakek korban.
Disebutkan telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana.
“Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan yang dalam hal ini melakukan penyerahan Berkas Perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Batu Bara (Tahap 1) pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025,” ujar Fahmi.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB yang semuanya itu dilakukan di kamar tidur tersangka MHS.
“Berkaitan dengan hal tersebut Sat Reskrim Polres Batubara berkomitmen untuk melanjutkan Kasus tersebut dan bekerja secara profesional sesuai dengan laporan dari korban,” yakin Fahmi. (id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.