
MEDAN (Waspada): OK Rizky Ibrahim, terdakwa kasus korupsi kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungpura divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/4).
Sedangkan rekannya Fitriani selaku agen tak resmi, divonis lima tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan),” ucap As’ad di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
Khusus Fitriani, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp550 juta.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata As’ad.
Namun, lanjut hakim, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Sedangkan OK Rizky tidak dibebankan membayar UP. Sebab, menurut hakim, OK Rizky tidak menikmati kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut OK Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebesar Rp550 juta.
Dengan ketentuan apabila Fitriani tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.