Sekda Aceh Utara Klarifikasi Isu Keterlambatan Pembayaran TPP ASN Dan PPPK

9 hours ago 5
Aceh

19 April 202519 April 2025

Sekda Aceh Utara Klarifikasi Isu Keterlambatan Pembayaran TPP ASN Dan PPPK Sekda Aceh Utara, A. Murtala

ACEH UTARA (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya sempat diberitakan beberapa media lokal.

Menanggapi informasi yang beredar itu, termasuk pemberitaan media Waspada, Dr. Murtala menegaskan bahwa dirinya baru efektif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, usai menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekda Aceh Utara Klarifikasi Isu Keterlambatan Pembayaran TPP ASN Dan PPPK

IKLAN

“Seharusnya TPP untuk ASN dan PPPK sudah mulai diproses sejak tahun lalu, setelah pengesahan APBK, apalagi jika tidak termasuk dalam pos efisiensi anggaran,” ujarnya pada Jumat (18/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari berbagai pihak, dana untuk TPP, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi. Oleh karena itu, jika alokasi anggarannya memang sudah tersedia, seharusnya tidak ada alasan untuk penundaan yang berkepanjangan.

“Kalau anggarannya ada, kenapa sampai tertunda begitu lama? Ini justru menunjukkan bahwa tugas Sekda saat itu tidak berjalan secara optimal ketika saya masih bertugas sebagai Pj Bupati Aceh Jaya,” tegasnya.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak menerima pemahaman yang keliru terkait keterlambatan pencairan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Tidak bermaksud menyudutkan suatu pihak, dengan adanya klarifikasi ini, Sekda A. Murtala mengharapkan publik mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai persoalan tersebut. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |