
DELISERDANG (Waspada): Tim Terpadu Pemkab Deliserdang tumbangkan papan reklame yang tak memiliki izin dan membayar pajak di Kecamatan Percut Seituan, Jumat malam (18/4/25).
Dua papan reklame jenis billboard ukuran 4 x 8 dan 4 x 6 yang tidak berizin dan tidak membayar pajak tersebut berdiri di Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam penertiban itu, kita juga menurunkan mesin las hingga mobil crane, serta mencincang tiang-tiang besi papan reklame tersebut,selanjutnya dibawa ke Pemkab Deliserdang,” kata Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki MAP kepada waspada.id,Sabtu (19/4/25).
Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS yang turun langsung pada eksekusi tersebut menegaskan, billboard dan papan spanduk yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemkab Deliserdang akan ditertibkan. Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan, namun tidak digubris.

“Selain itu, papan reklame yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan juga akan ditertibkan. Billboard atau papan reklame yang ditertibkan saat ini sudah di atas lima tahun sampai 10 tahun, dan tidak ada berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang,”tegas Lom Lom Suwondo.
Menurut wabup, penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deliserdang yang indah, tertib dan taat pajak.
Kepada pemilik papan reklame dan sejenisnya, Wabup Lom Lom Suwondo mengimbau, untuk segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera mengurus administrasi dan perizinan.
Marjuki menambahkan, penertiban dilakukan sebagai wujud ketegasan Pemkab Deliserdang.
Menurut Marjuki, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.
Sesuai arahan dan komitmen Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, tambahnya, peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deliserdang. Untuk itu, ia meminta kepada semua perusahaan advertising agar segera mengurus izin pendirian atau pemasangan reklame.
“Kita akan memberi kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah,”tandasnya.
Hadir pula pada penertiban tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim MSi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs Hendra Wijaya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST, Kabag Hukum, M Muslih SH, Camat Percut Seituan, A Fitriyan Syukri SSTP MSi dan sejumlah pejabat lainnya. (rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.