
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian empat tabung gas 3 kg dan satu unit HP dengan mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Sabtu (19/4) menyebutkan Bhabinkamtimas Kel. Kahean Polsek Siantar Utara Aipda HE. Pane menyelesaikan perkara pencurian itu dengan problem solving setelah melalui mediasi di Mapolsek Siantar Utara, Jl. Patuan Nagari, Jumat (28/4) pukul 23:00.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Kapolsek Siantar Utara, pencurian empat tabung gas dan satu unit HP itu terjadi di rumah korban Agus Jhon Saragih, 55, di Jl. Kemiri, Kel. Kahean pada Jumat (18/4) pukul 15:00 dan terduga pelakunya pria GDJM, 22, warga sama dengan korban.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Polsek Siantar Utara dan setelah menerima laporan korban, Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtimas Aipda HE. Pane memediasi korban dengan pelaku dan akhirnya korban dengan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Saat mediasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti rugi serta berjanji keluarganya akan memberangkatkannya ke luar kota.
Dengan adanya perdamaian itu dan tertuang dalam surat pernyataan serta lengkap bermeterai, Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtimas Aipda HE. Pane menyelesaikan perkara pencurian itu dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut proses hukum di kemudian hari,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.