
SIBUHUAN (Waspada); Waspadai praktik jual beli jabatan yang jelas menjadi ancaman bagi reformasi birokrasi dan saat ini semakin hangat jadi perbincangan di tengah masyarakat Padanglawas (Palas).
Menurut praktisi hukum, Donna Siregar, S.H kepada Waspada, Sabtu (19/4), bahwa rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam pemerintahan, dan itu hak prerogatif kepala daerah, seperti halnya Bupati Padanglawas.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang ditunjuk benar-benar ditempatkan berdasarkan kapasitas, kapabilitas, dan integritasnya. Hal ini penting agar roda pemerintahan berjalan efektif dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
Terkait isu yang saat ini menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Palas perlu mendapat tanggapan serius dan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Karena dengan diamnya pihak berwenang, pihak terkait, baik Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Bupati Palas justru bisa memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Apalagi, Padanglawas memiliki semboyan sakral “Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat” yang seyogianya menjadi landasan moral dan komitmen dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Seperti pengangkatan Kepala Bappeda yang memiliki peran sentral dalam perencanaan pembangunan, justru diisi figur yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak dan pemahaman mendalam di bidang perencanaan.
Begitu juga halnya pengangkatan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan, serta Kepala Badan Kesbangpol.
Juga sejumlah jabatan eselon III, seperti Kepala Bidang Bina Marga, yang bertanggung jawab pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang sebaiknya diisi tenaga teknis yang memiliki disiplin ilmu teknik sipil.
Isu jual beli jabatan atau yang kerap disebut suap jabatan menjadi perhatian serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Praktik ini melibatkan pemberian uang, hadiah, atau imbalan lain sebagai kompensasi untuk mendapatkan atau mempertahankan suatu posisi jabatan, khususnya di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Bahkan praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Selain menurunkan etika dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga berpotensi menurunkan profesionalisme dan independensi mereka.
“Maka sebagai warga yang peduli daerah Padanglawas berharap jangan sampai daerah Kabupaten Padanglawas yang kita cintai ini seperti daerah-daerah lain yang pejabatnya tersandung kasus jual-beli jabatan,” katanya. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.