Dinkes Sergai Gelar Cek Kesehatan Gratis Selama 14 Hari

9 hours ago 3
Sumut

19 April 202519 April 2025

Dinkes Sergai Gelar Cek Kesehatan Gratis Selama 14 Hari Pemkab Sergai melalui Dinas Kesehatan menggelar program CKG bagi seluruh ASN, tenaga honorer dan masyarakat umum selama dua pekan. (Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Kesehatan menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer dan masyarakat umum selama dua pekan.

Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Kades Kesehatan dr. Yonly Boelian Dachban Sabtu (19/4/2025) mengatakan layanan cek kesehatan gratis ini berlangsung selama 2 pekan sejak Senin 14 April hingga 28 April 2025 dimulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB di Instalasi Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Komplek Kantor Bupati Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinkes Sergai Gelar Cek Kesehatan Gratis Selama 14 Hari

IKLAN

Untuk jumlah peserta yang tercatat mencapai lebih dari 8.600 orang, yang terdiri 4.271 PNS, 2.823 PPPK, dan 1.551 tenaga honorer. Sedangkan persyaratan bagi peserta yang mengikutinya diwajibkan membawa KTP dan ponsel untuk dipandu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Satu Sehat Mobile.

Tak hanya bagi ASN dan tenaga honorer, program ini juga terbuka bagi masyarakat umum. Warga dapat mendatangi seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Sergai untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Jika dilakukan secara mandiri, layanan kesehatan seperti ini bisa menelan biaya hingga Rp1-2 juta. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan fasilitas ini untuk mendeteksi dini kondisi tubuh kita,” ujarnya.

Disampaikan Kadis Kesehatan dr. Yonly bahwa program Cek Kesehatan Gratis ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional menuju Indonesia Sehat dan mendukung instruksi Menteri Kesehatan RI dalam memperluas akses layanan preventif bagi masyarakat.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |