Sesuai IUPK, Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Bila Keadaan Kahar

2 weeks ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan bahwa ekspor konsentrat dapat dilakukan apabila terjadi keadaan atau kondisi kahar. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki oleh PTFI.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menjelaskan meski ekspor konsentrat diperbolehkan dalam kondisi kahar, namun diperlukan penyesuaian regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatur mekanisme ekspor.

"Dan sesuai dengan IUPK PTFI bahwa konsentrat dapat diekspor apabila terjadi keadaan kahar, namun diperlukan penyesuaian dari Kementerian ESDM untuk mengatur ekspor tersebut karena keadaan kahar ini," kata Tony dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (20/2/2025).

Di sisi lain, Tony mengungkapkan bahwa PTFI berpotensi kehilangan pendapatan sebesar US$ 5 miliar atau setara Rp 81,65 triliun (asumsi kurs Rp 16.330). Hal tersebut menyusul kebakaran di area smelter yang menyebabkan terhentinya produksi.

Menurut Tony, selama smelter tidak beroperasi, konsentrat yang diproduksi di Papua hanya 40% yang dapat diolah di PT Smelting Gresik.

"Dan kalau dilihat jumlahnya itu bisa mencapai 1,5 juta ton konsentrat yang tidak bisa diproses di PT Smelting. Dan kalau kita nilai dengan harga yang sekarang ini, itu nilainya bisa lebih dari US$ 5 miliar," kata Tony.

Adapun, dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang dari bea keluar, royalti, dividen, dan pajak perseroan sekitar US$ 4 miliar atau setara dengan Rp 65 triliun. "Di mana dari 5 miliar dolar itu pendapatan negara berupa bea keluar, royalti, dividen, pajak perseroan badan, itu akan bisa mencapai 4 miliar dolar, atau sekitar Rp 65 triliun," katanya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pelantikan Kepala Daerah - Trump Kenakan Tarif Chip Taiwan

Next Article Pabrik Tembaga Terbesar Dunia Beroperasi, Ini Dampaknya bagi RI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |