Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perhatiannya mengenai keamanan data mikro yang sebagian bersifat rahasia dan sensitif. Penyampaian pandangan OJK tersebut disampaikan dalam pembahasan RUU Statistik untuk mengubah UU 16 tahun 1997 yang dibahas dengan Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 28 April 2025.
Ada dua hal yang disampaikan oleh OJK kepada Baleg DPR RI. Pertama adalah kewajiban bagi OJK untuk memberikan/bagi/pakai data, akses sumber data oleh BDSN serta penetapan status Mikro untuk SRN (pasal 12,14,15,32, dan 50).
"Bapak-Ibu sekalian penekanan kami di sini adalah data mikro, seberapa jauh mikro itu?," ucap Plt. Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT (Plt. DKIA) dan satuan kerja Departemen Hukum (DHUK) OJK Agus Edy Siregar.
Ia menjelaskan bahwa data-data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif. Sehingga tidak bisa serta merta diakses oleh umum karena memiliki konsekuensi yang berat.
"Perlu dipahami bahwa di sektor jasa keuangan ini data-data mikro dan individual itu sebagian bersifat rahasia, sebagian lagi bersifat sensitif. Pembagian data mikro kita-kita ini kepada publik tentunya bisa membawa konsekuensi yang berat," ucap Agus.
"Konteksnya adalah kita Bapak-Ibu sekalian kita perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan ini merupakan kunci atau faktor yang sangat penting dalam rangka memelihara stabilitas sistem," sambungnya.
Perhatian OJK kedua adalah terkait penyelenggara Statistik Sektoral wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN (pasal 7).
"Nah ini mungkin perlu diatur lebih baik, mengingat kami-kami misalnya di OJK perubahan pelaporan itu tergantung pada perubahan kebijakan, misalnya baik pemerintah maupun nanti ada permintaan dari pemerintah tolong diminta pelaporan ini, minta ini, minta itu. Nah itu kan kita harus cepat merespon kebijakan pemerintah maupun pengaturan-pengaturan yang," ungkap Agus.
OJK menyarankan agar sekalian pelaporan rencana statistik setiap tahun itu tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga dengan hasilnya yang dapat dipertukarkan dengan baik demi kelancaran penyelenggaraan terkait data.
"Kalau boleh Bapak-Ibu sekalian pelaporan rencana statistik setiap tahun itu tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangan yang ada di undang-undang masing-masing tetapi hasilnya bisa saling dipertukarkan dengan baik," pungkasnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif