OJK Sebut Risiko Kredit ke UMKM Lebih Tinggi Dibanding Sektor Lain

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Pembahasan Rancangan POJK tentang pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebab UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Dian mengungkapkan, per Februari 2025, porsi kredit UMKM sebesar 19,75%. Artinya masih terdapat potensi untuk meningkatkan porsi penyaluran kredit kepada sektor tersebut.

Menurutnya ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penyaluran kredit UMKM antara lain keterbatasan infrastruktur, kuantitas, serta kapabilitas sumber daya manusia (SDM) lembaga jasa keuangan (LJK) yang memahami karakteristik dan bisnis UMKM.

"Oleh karena itu, harapannya POJK-UMKM ini dapat menjadi solusi bagi hal tersebut," ujarnya di saat rapat bersama Komisi XI DPR di gedung DPR RI Jakarta, Senin (28/4).

Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa risiko kredit kepada UMKM masih lebih tinggi dibandingkan kepada non-UMKM.

Hal tersebut tercemin dari non-performing loan (NPL) per Februari 2025 tercatat kredit UMKM sebesar 4,15%, lebih tinggi dibandingkan NPL kredit non-UMKM yang sebesar 1,76%. 

"Diperlukan tata kelola dan manajemen resiko yang memadai dalam penyaluran pembiayaan UMKM," sebutnya.

Ia menambahkan, sektor UMKM sangat penting karena UMKM di Indonesia berkontribusi terhadap PDB sekitar 61%, lebih besar dari negara Singapura, Malaysia dan Thailand.

"UMKM mampu menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Dengan berdasarkan peran UMKM tersebut, latar belakang penyusunan rancangan POJK akses pembiayaan kepada UMKM, POJK-UMKM, yaitu agar meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM," pungkasnya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Soal Penyaluran Kredit, Ini Kekhawatiran OJK Tahun Depan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |