Serah Terima Jabatan Administrator Dan Pengawas Di Dinas PUPR Aceh

2 weeks ago 16
Aceh

30 September 202530 September 2025

Serah Terima Jabatan Administrator Dan Pengawas Di Dinas PUPR Aceh Prosesi serh terima jabatan administrator dan pengawas di Dinas PUPR Aceh. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh menggelar serah terima jabatan administrator dan pengawas, di halaman Dinas PUPR Aceh, pada Senin (29/9).

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas tata kelola administrasi khususnya di lingkungan Dinas PUPR Aceh, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi instansi.

Serah terima jabatan tersebut berlangsung seusai apel pagi rutin dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, ST., para kepala bidang, serta pejabat terkait lainya.

“Serah terima jabatan antara pejabat administrator lama kepada administrator baru diharapkan bisa membawa pembaruan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih baik,” kata Mawardi usai menyaksikan prosesi sertijab.

Mawardi, juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian yang telah diberikan, serta menekankan agar pejabat baru segera menyesuaikan diri dengan tugas yang diemban.

“Serah terima jabatan bukan hanya seremonial, melainkan momentum untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap pejabat baru bisa membawa energi positif dalam memperkuat program pembangunan infrastruktur Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan guna penyegaran dan penguatan struktur. Dengan demikian, keberlanjutan program prioritas PUPR Aceh dapat berjalan lebih optimal.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru, disaksikan oleh jajaran pimpinan dan para staf dinas. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |