Aplikasi Keretaku Permudah Konsumen Memantau Status Pesanan Motor Honda

1 hour ago 1
Otomotif

15 Desember 202515 Desember 2025

Aplikasi Keretaku Permudah Konsumen Memantau Status Pesanan Motor Honda

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

MEDAN (Waspada.id): Memiliki motor impian memang menyenangkan, tetapi menunggu proses pesanan dan dokumen kendaraan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen. Untuk menjawab kebutuhan itu, aplikasi Keretaku hadir sebagai solusi praktis bagi pemilik motor Honda.

Melalui fitur Tracking/Lacak Order, konsumen bisa mengikuti perjalanan pesanan motor mereka secara real-time. Mulai dari proses pengiriman hingga kesiapan pengambilan, bahkan status dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, semua dapat dipantau dengan mudah cukup melalui nomor order atau nomor handphone yang terdaftar. Dengan begitu, konsumen tidak perlu lagi mengunjungi dealer hanya untuk mengecek status pesanan.

Frans S. Kierana, Liaison Officer CE Apps Keretaku dari PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di Sumatera Utara, dengan semangat satu hati mengatakan bahwa fitur Tracking memberikan kemudahan dan transparansi bagi pengguna.

“Dengan satu aplikasi, konsumen dapat mengikuti seluruh proses pesanan motor dan dokumen kendaraan secara praktis, cepat, dan transparan,” ujar Frans, Senin (15/12).

Kehadiran fitur ini memperkuat posisi Keretaku sebagai aplikasi modern yang mengutamakan kenyamanan pengguna. Selain mempermudah proses pemesanan, Keretaku juga membantu konsumen tetap mendapatkan informasi secara langsung dan akurat, tanpa harus repot atau kehilangan waktu. Dengan integrasi layanan yang menyeluruh, Keretaku semakin menegaskan diri sebagai platform yang tidak hanya memfasilitasi kepemilikan motor Honda, tetapi juga memberikan pengalaman digital yang praktis dan efisien bagi masyarakat. (rel

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |