
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SABANG (Waspada): Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (29/4) dinihari Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F P, berusia 20 tahun. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat 0,80 gram.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Sabang mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Muhammad Riza, SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Sabang, dibantu 1personel Deninteldam IM, dan 1 personel Unit Inteldim 0112/Sabang, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara F P, ditemukan satu buah kontainer (plok) yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Sabang, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika. (b18)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.