Rakor Dengan KPK, Pimpinan DPRD Deliserdang Sampaikan Potensi Korupsi PBG Dan Tender LPSE

6 hours ago 3
Sumut

29 April 202529 April 2025

Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri bersama Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra saat menyampaikan pandangannya terhadap potensi dan celah korupsi. (Waspada/ist) Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri bersama Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra saat menyampaikan pandangannya terhadap potensi dan celah korupsi. (Waspada/ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menyampaikan pandangannya terhadap potensi dan celah korupsi di Kabupaten Deliserdang, pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih, Senin (28/4).

Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Bupati/Wali Kota/Pimpinan se-Sumut diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rakor Dengan KPK, Pimpinan DPRD Deliserdang Sampaikan Potensi Korupsi PBG Dan Tender LPSE

IKLAN

Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, SH didampingi Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra, S.Sos menyampaikan setidaknya ada tiga yang menjadi perhatian DPRD Deliserdang.

“Setidaknya ada 3 poin yang menjadi perhatian kita bersama khususnya untuk Kabupaten Deliserdang terkait pelayanan publik, pengurusan izin bangunan hingga pengadaan yang rentan. Sehingga perlu pendampingan dan arahan dari KPK kedepannya,” kata Zakky Shahri.

Pengurusan Izin Bangunan (PBG) yang dimaksud Zakky Shahri usai Rakor menjelaskan, yakni melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Katanya, DPRD Deliserdang banyak menerima keluhan permasalahan terkait izin tata ruang dan bangunan gedung mempersulit pemohon berpotensi terjadi terutama pada tahap proses penerbitan dan pengawasannya. Bahkan sampai ada kesan bila ingin cepat main samping, kalau ingin lama ikut aturan.

“Hal ini muncul karena dalam hal pengajuan PBG masih rentan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dan penyimpangan lainnya, walaupun sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya.

Menurutnya, benturan kepentingan sangat rentan terjadi antara pemohon untuk memudahkan proses penerbitan dan pengawasan PBG yang dianggap kompleks.

“Sehingga kami berharap KPK dapat memberikan penjelasan cara pencegahan korupsi pada proses pengajuan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan kami juga mengharapkan sejalan kepemimpinan Bupati Deliserdang Bapak Asri Ludin Tambunan yang tegas, maka calo ataupun oknum pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru) Deliserdang yang diduga bermain untuk ditindak tegas,” kata Zakky.

Sedangkan pengadaan yang rentan Zakky mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi proses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga meminta kepada KPK memberikan pencerahan agar proses sistem lelang dapat mencegah praktik-praktik korupsi.

Zakky menambahkan, sebagai unsur lembaga penyelenggara pemerintah, DPRD memiliki fungsi dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) baik dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program hingga Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan asta cita dan visi misi pemerintah dan perundang-undangan.

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.

Dalam rangkaian pertemuan ini, pada sesi akhir juga dilakukan penandatanganan komitmen anti korupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang terdiri dari delapan point yaitu:

  1. Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
  2. Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
  3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP);
  4. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah;
  6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran;
  7. Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |