
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TANJUNGPURA (Waspada): Terkait rencana pengeboran minyak dan gas (Migas) oleh PT EMP Gebang Ltd di Desa Bubun, Kec. Tanjung Pura, warga meminta kepada instansi terkait untuk tidak menerbitkan IUP Galian C PT ANS selaku pemenang tender penimbunan lokasi.
Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Bubun dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (29/4), mengemukakan keberatannya karena perusahaan pemenang tender ini belum bisa menjawab secara konkrit beberapa tuntutan masyarakat.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kepala Dusun-7, Aziz, mengatakan dalam sosialiasi terkait rencana pengurusan izin Galian C, pihak perusahaan hanya melibatkan tiga belas orang masyarakat untuk dimintai tanda tangannya, tidak melibatkan partisipasi yang luas.
Menurut Azis, pada prinsipnya warga tidak menolak kehadiran perusahaan manapun di desa mereka, sepanjang pihak perusahaan dapat memberikan kepastian terkait tuntutan dari masyarakat.
Kadus menegaskan, masyarakat dari sejak awal meminta, perusahaan manapun yang mendapat kontrak kerja dari PT EMP Gebang Ltd silahkan saja, tapi tolong bangunkan alur untuk akses lalu lintas nelayan.
Menurut Azis, di Dusun Pangkalan Biduk, sebanyak 98 persen masyarakatnya bekerja sebagai nelayan tradisional, jadi kalaulah tidak dibangun alur untuk lalu lintas nelayan, maka dampaknya sangat besar bagi para nelayan.
Kadus mempertanyakan, kenapa perusahaan ini hendak mengurus izin galian pasir laut di muara sungai, sementara tahapan sosialisasi hanya dihadiri belasan masyarakat desa tidak mengundang warga secara luas.
Dia mengemukakan, sampai saat ini warga sama sekali tidak mengetahui apakah pihak perusahan sudah mengantongi izin atau belum. Ia juga mengaku tidak mengetahui di mana izin lokasi yang dimohonkan oleh pihak perusahaan.
“Kalau pun izin diterbitkan, sanggup apa tidak pihak ANS membuat perjanjian dengan warga, kalau tidak, maka kami masyarakat tidak akan memberi izinkan perusahan beroperasi, sebab dampaknya mengganggu aktivitas nelayan mencari nafkah,” tandanya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat, Rizlan dan pemuka agama, yang juga menjabat sebagai Kadus-6, Fahrizal, Keduanya meminta instansi berwenang agar tidak menerbitkan izin terhadap perusahaan ini.
Masyarakat Desa Bubun, rencananya akan menggelar aksi demo, Rabu (30/4). “Warga besok akan melaksanakan aksi demo dengan tuntutan, antara lain masalah izin Galian C dan menuntut pembuatan alur nelayan,” kata Azis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, masyarakat wajib mendapatkan informasi yang transparan dan menyeluruh sebelum kegiatan dimulai dan UU No: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Psasal 65 ayat (2).(a10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.