Sampah Menumpuk Di Lahan PGE, Camat Minta Dibangun Pagar 200 Meter

5 hours ago 3
Aceh

29 April 202529 April 2025

Sampah Menumpuk Di Lahan PGE, Camat Minta Dibangun Pagar 200 Meter Plt. Camat Tanah Luas, Bakhtiar, S.E., ikut membersihkan sampah di Blang Jruen bersama petugas DLHK Aceh Utara, Selasa (29/4). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSUKON (Waspada): Tumpukan sampah terjadi di lahan milik PT Pema Global Energy (PGE), di depan Lapangan Sepakbola Bumi Gas, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Untuk menangani persoalan tersebut, tiga truk kontainer dikerahkan guna membersihkan sampah yang mulai membusuk.

Plt. Camat Tanah Luas, Bakhtiar, S.E., Selasa (29/4) menjelaskan, sampah tersebut bukan berasal dari Pasar Blang Jruen. Menurutnya, lokasi pasar telah dilengkapi tong sampah dan rutin diangkut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara. Sampah tersebut diduga berasal dari pedagang di sepanjang Jalan Line Pipa, serta warga sekitar dari Nibong dan Matangkuli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sampah Menumpuk Di Lahan PGE, Camat Minta Dibangun Pagar 200 Meter

IKLAN

“Sampah yang menumpuk berasal dari aktivitas di sepanjang ROW PGE, bukan dari pedagang Pasar Blang Jruen yang sudah menyetor retribusi,” ujarnya.

Untuk mencegah pembuangan sampah liar di lokasi itu, pihak kecamatan telah mengirimkan surat permohonan kepada PGE agar dibangun pagar sepanjang 200 meter. “Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di area itu,” katanya.

Setelah dibersihkan, volume sampah di lokasi aset PGE berhasil dikurangi hingga 85 persen. Namun, Camat Bakhtiar menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi dan masyarakat tetap dibutuhkan agar masalah serupa tidak terulang.

“Kami imbau masyarakat disiplin buang sampah di tempat yang sudah disediakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Aceh Utara, Saifullah, menyatakan pihaknya menghadapi keterbatasan armada sehingga tidak semua sampah dari luar TPS dapat terangkut. Meski begitu, pihaknya telah menurunkan tiga truk kontainer dan 13 petugas kebersihan ke lokasi.

Tanggapan PGE

Menanggapi persoalan tersebut, Act Relation Manager PGE, Agus Salim, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan, namun tidak pernah diizinkan untuk digunakan sebagai TPS.

“Sampah itu bukan dari aktivitas perusahaan. Kami tidak pernah mengizinkan lahan tersebut digunakan untuk pembuangan sampah,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan, PGE pernah menyerahkan satu unit kontainer sampah pada tahun 2023 sebagai bentuk kepedulian lingkungan atas permintaan camat, namun bukan berarti PGE bertanggung jawab atas pengelolaan sampah. “Pengelolaan sampah adalah kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Agus menyarankan agar pengelolaan sampah dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika, serta disusun rencana induk dan lokasi pembuangan resmi.

Terkait rencana pembangunan pagar, PGE menyatakan akan mendukung langkah tersebut selama mengikuti prosedur resmi. “Silakan ajukan permohonan secara resmi jika ingin membangun,” pungkasnya.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |