Putusan MK Final, TapiPoses Politik Dan Legislasi Tetap Memiliki Ruang Yang Sah

2 months ago 21
Nusantara

6 Agustus 20256 Agustus 2025

Putusan MK Final, TapiPoses Politik Dan Legislasi Tetap Memiliki Ruang Yang Sah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, (kiri) saat jadi pembicara pada diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id);
Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa,
menegaskan meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, proses politik dan legislasi tetap memiliki ruang yang sah dalam sistem demokrasi.

Hal ini disampaikannnya saat jadi pembicara dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Agun menyampaikan pandangannya terkait berbagai dinamika ketatanegaraan, termasuk soal putusan MK dan sistem pemerintahan Indonesia.

Agun menilai bahwa bangsa Indonesia saat ini hidup dalam sistem ketatanegaraan yang terbuka.

Oleh karena itu, tidak seharusnya masyarakat terlalu cepat membandingkan kondisi saat ini dengan Undang-Undang Dasar saat disahkan pada 18 Agustus 1945.

“Kita jangan terlalu cepat meng-compare situasi hari ini dengan konstitusi saat awal kemerdekaan. Sekarang sistem sudah terbuka. Fenomena-fenomena seperti putusan MK atau hal-hal lain adalah konsekuensi dari kehidupan demokratis yang harus kita hormati,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa perbedaan pendapat dalam menyikapi putusan MK merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Agun menyinggung bahwa keputusan MK adalah produk hukum yang harus dihormati, namun pelaksanaan kebijakan tetap berada di ranah eksekutif dan legislatif, yakni Presiden dan DPR.

“Putusan MK itu final dan mengikat, iya. Tapi, tidak serta-merta semuanya bisa langsung dijalankan. Harus ada kebijakan, regulasi, dan undang-undang yang mengatur pelaksanaannya. Itu kewenangan DPR dan pemerintah,” jelas Agun.

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Kementerian Negara dan pelaku sejarah reformasi undang-undang di DPR, Agun juga menekankan pentingnya memahami struktur konstitusional Indonesia secara utuh.

“Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kita bukan negara yang menganut supremasi kekuasaan, tetapi supremasi hukum. Jadi, segala bentuk kebijakan harus tunduk pada konstitusi,” paparnya.

Terkait Pilkada, Agun juga memberi penekanan bahwa pemilihan kepala daerah memiliki dasar hukum yang berbeda dengan pemilu nasional.

“Pilkada itu bukan bagian dari pemilu nasional. Kepala daerah dipilih secara demokratis, tapi bukan melalui sistem yang sama dengan pemilu presiden atau DPR. Itu diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan yang dibagi atas provinsi dan kabupaten/kota,” terang dia.

Dalam pandangannya, MK seharusnya lebih fokus pada urusan konstitusional dan tidak terjebak mengurusi hal-hal teknis yang menjadi ranah pemerintah daerah.

Sementara itu, Pengamat Politik Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim mengingatkan, sudah saatnya MK tidak dibiarkan menjadi lembaga superbody sendirian.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan MK, maka MK sendiri yang mengadili para anggotanya. Hal ini tentu tidak baik bagi ketatanegaraan kita,” katanya.

Hakim mengibaratkan, MK dengan kewenangan final dan mengikat yang tak bisa dibantah.

“Memang perdebatannya apa yang dilakukan ini yang akan menjadi ranah DPR RI tetapi saya lebih mengkritisi saat ini karena MK bukan sekali ini saja melakukan aktivisme di luar sektor yudisial,” ujar Hakim.

Menurut Hakim, tupoksi MK hanya sebagai interpretator, bukan pembentuk norma baru. (id.10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |