Pengedar Sabu Kampung Lalang Ditangkap

3 hours ago 1
Sumut

19 Oktober 202519 Oktober 2025

Pengedar Sabu Kampung Lalang Ditangkap Terduga pengedar dan barang bukti sabu seberat 1,13 gram diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id):  Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria berinisial A, 23, yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan (Kampung) Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,13 gram.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, tim segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penyelidikan di lokasi kami berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Hadi Priyono, Sabtu (18/10).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang menjual sabu di sekitar Jalan Gunung Martimbang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Hadi Priyono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok dan uang tunai Rp100 ribu.

“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,13 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Iptu Jimmy.

Iptu Jimmy menambahkan bahwa pelaku diduga telah lama menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kelurahan Lalang. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |