Akademisi dan praktisi hukum Nurhadi Ahmad Juang, SH, MH bersama advokat Rahul Singh, SH selaku tim penasehat hukum 2 WNA Australia saat menghadiri persidangan di PN Denpasar. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
#Tim PH Siapkan Nota Pembelaan
MEDAN (Waspada.id): Akademisi dan praktisi hukum dari Medan, Nurhadi Ahmad Juang, SH, MH, yang dilibatkan dalam kasus pembunuhan WNA Australia di Bali hadiri sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Denpasar Bali, bersama tim advokat terdakwa, Rahul Singh dari Singh Law Office & Associates.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, yakni Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26).
Menanggapi tuntutan tersebut, Rahul Singh selaku advokat terdakwa dan praktisi hukum Nurhadi Ahmad Juang tengah menyiapkan nota pembelaan/pledoi untuk meminta keringanan hukuman para terdakwa, yang akan dibacakan dalam persidangan lanjutan esok, Senin (9/2/2026) di PN Denpasar, Bali.
Hal tersebut dilakukan melalui pertimbangan hukum dengan memberikan penghargaan terhadap terdakwa yang dinilai telah jujur sepanjang persidangan.
“Para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka dan menyatakan dengan jujur seluruh perbuatannya, sehingga membuat fakta persidangan menjadi terang-benderang. Pengakuan para terdakwa ini adalah kunci atas seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi,” tandas Nurhadi didampingi Rahul Singh.
Maka, imbuhnya lagi, sudah selayaknya jika hal tersebut dijadikan sebagai salah satu poin untuk meringankan para terdakwa, dikaitkan dengan tupoksi ataupun paradigma daripada KUHP Nasional yang baru. Lebih mengedepankan keadilan secara korektif, restoratif dan rehabilitatif sebagai sarana pengendalian sosial, bukan sebagai sarana balas dendam.
“Kita ingin hukum diposisikan dengan benar dan berkeadilan. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak asasi untuk mendapatkan pembelaan dan akses keadilan. Kami berharap, hati nurani jaksa dan tentunya hakim dapat terketuk untuk memberikan keringanan,” tegas dosen Fakultas Hukum USU tersebut.(wsp.id)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































