Polrestabes Medan Dan Pemko Medan Hentikan Operasional De Tonga Live Music

2 hours ago 1
Medan

26 Desember 202526 Desember 2025

Polrestabes Medan Dan Pemko Medan Hentikan Operasional De Tonga Live Music

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id) – Keresahan warga akhirnya berujung pada penindakan tegas terhadap tempat hiburan De Tonga (Live Music De Tonga) yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Tempat hiburan tersebut resmi disegel dan dihentikan operasionalnya oleh Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan, Rabu (24/12).

Penindakan dilakukan menyusul berbagai laporan masyarakat terkait terganggunya ketenteraman lingkungan, yang kemudian berkembang pada temuan dugaan pelanggaran izin hingga keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.

Penyegelan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan turun langsung ke lokasi sebagai bentuk respons atas aspirasi warga yang menilai aktivitas tempat hiburan tersebut telah melampaui batas toleransi lingkungan permukiman.

Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan turut melakukan pengecekan ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang selama ini mengeluhkan kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluhan warga terkait suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas De Tonga kerap mengganggu waktu istirahat dan ketenangan masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga menyoroti lokasi tempat hiburan tersebut yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah, sehingga dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman lingkungan.

Tak hanya persoalan kebisingan, warga turut mengungkap dugaan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan adanya penampilan sexy dancer di area bar. Kekhawatiran tersebut mendorong aparat melakukan penelusuran lebih mendalam.

Hasilnya, Kapolrestabes Medan mengungkap adanya dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

Atas dasar temuan tersebut, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyegelan merupakan tindak lanjut dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti empat butir pil ekstasi.

Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan menegaskan komitmennya bahwa suara warga menjadi dasar utama dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Medan. (id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |