
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANGLAWAS (Waspada.id): Rumah warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun abupaten Padanglawas (Palas) yang dilelang Bank BUMN tanpa izin akhirnya ditindaklanjuti Polres Palas dan sudah masuk penyelidikan.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH, MH kepada Waspada.id, Jumat (15/8) mengatakan bahwa Laporan Polisi No.
STTLP/B/200/VII/2025/SPKT/PALAS/SU, tentang laporan Donny Parlindungan Nst sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kata Kasat Reskrim menambahkan bahwa laporan Donny Parlindungan sudah ditindaklanjuti dan telah masuk tahap penyelidikan.
Bahkan beberapa karyawan bank miliki BUMN tersebut sudah mulai dipanggil dan dimintai keterangan, untuk penyelidikan sudah mulai berjalan.
Sebelumnya menurut pelapor, tindakan bank yang memasukkan rumah sesuai SHM miliknya ke daftar lelang tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya, benar-benar perlakuan yang merugikan.
Terlebih SHM nomor 338 atas nama Donny Parlindungan Nasution itu bukan sedang diagunkan, tetapi ada di tangan Donny sendiri, sedangkan yang pernah diagunkan itu SHM 337 dengan lokasi yang berbeda.
Rumah miliknya telah dimasukkan ke daftar lelang sejak Mei yang lalu, dan itu tanpa pemberitahuan maupun persetujuan, jelas Donny. (id56)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.